Kasus BTI Serobot IUP PT BRM: Jika Pidana, Ranah Polisi

  • Whatsapp

“Inspektur tambang tidak bisa masuk lagi jika ada kesepakatan kedua belah pihak,”ujarnya.
Ditanya apakah MoU dibenarkan menjadi solusi atas permasalahan itu, Zulkarnain menyebut itu bukan kewenangannya.

Namun dia berpendapat, jika memang terindikasi pelanggaran pidana pertambangan dari kegiatan itu, maka itu harusnya masuk ranah penegakan hukum dalam hal ini kepolisian.
Atau bisa pula hemat dia, dalam demikian PT BRM dapat melaporkan penyerobotan itu kepada pihak yang berwajib jika merasa dirugikan.

Bacaan Lainnya

“Tapi itu lagi, kami tidak mengetahui status hukumnya jika ada kesepakatan,”jelasnya lagi.
Sayangnya, Zulkarnain mengaku sejauh ini pihaknya belum melihat langsung seperti apa dokumen MoU kesepakatan yang telah dibangun kedua perusahaan tersebut.
“Informasi yang peroleh demikian. Bahwa ada MoU untuk saling ambil material,”sebutnya.

Dia menambahkan tugas dan kewenangan inspektur tambang daerah tingkat provinsi antara lain pengawasan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup reklarnasi paska tambang.

Kemudian pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.

Dan pengawasan penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait