Kasus BTI Serobot IUP PT BRM: Jika Pidana, Ranah Polisi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Carut marut aktivitas pertambangan kerap menyebabkan sesama perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) saling sorobot lahan untuk mengambil material. Salah satunya terjadi antara PT Bosowa Tambang Indonesia (BTI) dan PT Bumi Resource Minerals (BRM) di Desa Loli Saluran Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng. Keduanya melaksanakan produksi pertambangan bahan batuan.

Kedua perusahaan tersebut saling serobot lahan untuk mengambil material. Ini secara tidak langsung telah bekerja diluar dari koordinat yang ditetapkan dalam IUP masing-masing.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Zulkarnain. Kepada Palu Ekspres, Zulkarnain menyebut pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi tempat kedua perusahaan beraktifitas.

Menurut dia, ada dua temuan yang menjadi catatan penting berkaitan kegiatan di luar titik koordinat. Pemantauan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dugaan PT BTI mengambil material diluar koordinat IUP.

Selain saling serobot, pihaknya juga menemukan adanya pengolahan material di luar koordinat. Namun dalam hal ini pengolahan di luar koordinat secara teknis tidak menjadi masalah.

“Istilah teknisnya project area. Dan itu memang di luar dari batas koordinat. Mereka tidak mengambil material disitu melainkan hanya menjadikannya tempat pengolahan,”jelas Zulkarnain, Rabu 28 Maret 2018 lalu di kantornya kompleks Kantor DESDM Sulteng. Sedangkan untuk saling serobot lahan jelasnya, itu berawal dilakukan oleh PT BTI yang mengambil material di lahan garapan PT BRM. Kemudian dibalas PT BRM yang juga mengambil material di lahan milik PT BTI.

“Kalau dibilang mengambil material diluar koordinat memang iya. Begitu yang kami temukan dilapangan,”katanya.

Dia menjelaskan hal itu kemungkinan terjadi karena kedua perusahaan tidak memiliki tenaga ahli untuk mengawasi kegiatan masing-masing agar tetap bekerja sesuai titik dan batas kordinat luasan IUP.

“Tak ada tenaga ahli yang bisa menentukan batas batas koordinat,”sebutnya.
Meski begitu, pihaknya sebut Zulkarnain tidak memiliki kewenangan untuk menindaki temuan itu. Terlebih adanya informasi bahwa kedua perusahaan telah sepakat membangun Memorandum of Understanding (MoU) terhadap kegiatan saling ambil material itu.

Pos terkait