Kepala DKP Parimo Akui Keluarkan Rekomendasi Pengangkutan Kerang PT. TOM

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sabarudin Killis mengakui bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi sebagai izin untuk pengangkutan kerang mutiara oleh PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM) yang terletak di Kecamatan Kasimbar.

Ia mengatakan, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah di antaranya, mengkonfirmasi dan melihat secara langsung aktifitas pengiriman kerang yang dilakukan oleh PT. TOM.

Bacaan Lainnya

Selain itu, DKP Parimo juga telah berkoordinasi dengan pihak perizinan yang dikepalai oleh Sakti Lasimpala.

Dia menegaskan, bahwa pengiriman yang dilakukan oleh PT. TOM ke Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut bukanlah mutiara, melainkan kerangnya saja.

Sehingga, hal itu menjadi dasar DKP Parimo mengeluarkan rekomendasi untuk proses pengangkutan kerang, yang sebelumnya telah dihentikan oleh tim gabungan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bentukan Bupati karena tidak memiliki izin.

“Yang dikirim ke Kota Kupang itu bukan mutiaranya tetapi hanya kerangnya saja. Informasi yang beredar di masyarakat bahwa PT. TOM melakukan pengiriman mutiara, itu salah. Soal pernah dihentikan proses pengiriman yang dilakukan oleh PT. TOM sebelumnya, dikira mutiara. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang dikirim oleh PT. TOM hanya kerangnya saja,” jelas Sabarudin kepada Palu Ekspres, Rabu (4/4/18).

Lanjut dia, DKP Parimo sebagai bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal tersebut, tidak ingin mempersulit pihak PT. TOM yang berinvestasi di daearah.

Hanya saja, pihak PT. TOM harus bekerjasama dengan Pemda Parimo agar tidak ada yang dipersulit dengan melengkapi beberapa dokumen penting, di antaranya perizinan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pusat untuk menerbitkannya.
Sedangkan, beberapa dokumen penting sebagai izin beroperasi tersebut, memang diakuinya tidak dikantongi oleh PT. TOM.

“Saat ini, tinggal kewenangan perizinan untuk menangani hal itu. Memang ada batas waktu yang diberikan oleh Pemda Parimo. Tetapi, sudah beberapa tahun hal itu belum dipenuhi oleh PT. TOM. PT. TOM tersebut harus tetap jalan. Yang intinya, bukan mutiara yang mereka kirim. Tetapi hanya karangnya saja. Itu harus jelas dan jangan sampai salah. Kerang yang sudah besar, itu akan mereka bawa ke Kota Kupang. Soal pengiriman kerang dan bukan mutiaranya itu juga diketahui oleh Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan pihak perizinan. Tidak mungkin PT. TOM membohongi Pemda dan masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait