Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Ganti Rugi 500 Miliar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Sebuah putusan juri menangkan kasus pasangan suami istri atas Johnson & Johnson. Pria yang terdiagnosa kanker pada tahun 2016 lalu itu akhirnya bisa bernapas sedikit lega.

Stephen Lanzo, nama pria itu, didiagnosa terkena mesothelioma yang ia klaim disebabklan oleh penggunaan talcum powder selama 30 tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Tuntutan yang dilayangkan Lanzo dan istrinya, Kendra, ini mengklaim bahwa perusahaan kenamaan tersebut mengetahui tentang produk-produk mereka yang terkontaminasi oleh asbestos karsinogenik (penyebab kanker) namun tidak melakukan apapun untuk mengingatkan konsumennya.

Atas putusan itu, Lanzo yang merupakan bankir dari Verona, New Jersey itu, mendapatkan uang ganti rugi sebesar $30 juta (Rp 414 miliar) dan $7 juta (Rp96 miliar) atau 509 miliar jika di rupiahkan.

Perintah membayar ganti rugi ini bukan juga yang pertama kali terjadi, sebelumnya pada bulan Februari 2016 lalu, Johnson & Johnson harus membayarkan kompensasi sejumlah $72 juta atau Rp 955 miliar dalam kasus serupa.

Dan di tahun yang sama, Johnson & Johnson kembali harus mengeluarkan jumlah yang yang luar biasa besar guna memberikan kompensasi terhadap konsumen yang memenangkan gugatan mereka.

(ruf/fajar)

Sumber: DailyMail.co.u

Pos terkait