PALU EKSPRES, PALU – Para Calon Jamaah Haji (JCH) 2018 asal Kota Palu diingatkan untuk dapat melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Palu, M. Isnaeni menyebutkan, para CJH diberikan waktu melakukan pelunasan mulai 16 April 2018 hingga 4 Mei 2018 mendatang, di bank-bank tempat setoran awal masing-masing jamaah.
Untuk biaya haji embarkasi Balikpapan tahun 2018 M/1439 H sesuai dengan Keppres terbaru adalah sejumlah Rp38.525.445.
“Setelah melakukan pelunasan, jamaah lalu menyerahkan bukti asli pelunasan tersebut ke Kantor Kemenag,” jelas Isnaeni, di ruang kerjanya, Kamis (19/4).
Ia juga mengingatkan kepada para CJH, terkait syarat utama melakukan pelunasan, yakni surat keterangan istitaah hasil pemeriksaan kesehatan, di fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Hingga Kamis 19 April 2018 sore, tercatat dari 729 kuota jamaah haji Kota Palu, baru 535 yang telah mendapat surat keterangan istitaah dan telah wajib melakukan pelunasan.
Dari jumlah tersebut, sudah 345 CJH yang melakukan pelunasan dan 235 CJH yang sudah menyetor bukti asli pelunasan ke Kantor Kemenag Kota Palu.
“Jadi yang belum diharapkan segera mengurus keterangan istitaah, sebagai syarat utama pelunasan,” tandas Isnaeni.
(abr/Palu Ekspres)