PALU EKSPRES, PALU – Aparatur sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) khususnya yang ditugasi dalam pejabat pengelolaah informasi dan dokumentasi (PPID) maupun PPID pembantu, dinilai gagal faham mengenai tugas dan fungsi PPID itu sendiri.
Akibatnya dalam indicator penilaian kinerja PPID pembantu yang dilaksanakan PPID Utama Setda Provinsi Sulteng dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Kabuapten tersebut mendapat nilai paling rendah dari 12 kabupaten lainnya di Sulteng.
Demikian Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sulteng, Moh Haris dalam pembukaaan sosialisasi tugas dan fungsi PPID dan PPID pembantu lingkup Pemda Parimo, Jumat 20 April 2018 di Kantor Bupati Parimo.
Karena alasan itu jelas Haris mengapa kemudian sosialisasi itu dilaksanakan di Parimo. Tujuannya untuk memotivasi ataupun mendorong PPID atau PPIDp agar berjalan sesuai dengan amanat uu no 14 tahun 2008.
“Kemungkinan hal ini terjadi salah satu indokatornya ialah kurang income atau pemahaman mengenai PPID,” tegasnya.
Sementara itu Pejabat sementara (Pjs) Bupati Parimo, M Nadir yang mewakili Gubernur Sulteng membuka kegiatan itu menyebut ketersediaan Informasi merupakan satu elemen penting untuk menciptakan tata kelolah penyelenggaraan pemerintah yang baik, terbuka dan akuntabel. Informasi yang disediakan harus bisa dipertanggungjawabkan serta dukungan dokumntasi yang lengkap,akurat dan faktual.
Demikian halnya dengan keterbukaan informasi public yang kini telah menjadi sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Nadir menjelaskan informasi mengandung nilai, makna dan pesan. Baik berupa data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Sedangkan dokumentasi, adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen untuk bahan informasi kepada public.
Karena itu, keberadaan pengelola layanan PPID dilingkungan organisasi perangkat daerah sangat penting sebagai perwujudan layanan kepada masyarakat serta layanan informasi penyelenggaraan pemerintahan. Katerbukaana informasi kata dia juga dapat mencegah tindak pidana korupsi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah, disebutkan bahwa informasi terbagi dua.
Yaitu informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dan informasi publik yang tertutup. Serta informasi publik yang dikecualikan di lingkungan pemerintahan daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.
Informasi publik yang dikecualikan, jelasnya bersifat ketat dan terbatas serta bersifat rahasia. Sehingga pemerintahan daerah berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contohnya informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Nadir dalam kesempatan itu menekankan seluruh PPID harus paham dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah. Baik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah.
Ketua panitia, Rustam Aripudin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menggandeng komisi informasi sulteng selaku salah satu narasumber Irfan Denny Pontoh.s.sos yang juga ketua komisi informasi sulteng selain itu kegiatan ini hadiri oleh seluruh PPID dan PPIDp di lingkungan pemerintah kabupaten parigi moutong dengan jumlah peserta 100 orang,nampak hadir juga pada kegiatan sosialisasi ini beberapa pejabat eselon 4 biro humas & protokol setda prov sulteng.
(humas/Palu Ekspres)






