Pemkab Sigi Buka Layanan Pengaduan Secara Online

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sosialisasikan layanan aspirasi dan pengaduan bagi masyarakat secara online, Selasa (24/4). Sosialisasi tersebut bertempat di Hotel Graha Mulya Palu itu, bertujuan mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) di lingkup Pemkab Sigi 2018.

Sehingga saluran pengelolaan pengaduan pelayanan publik ini, dapat meningkatkan pemahaman petugas administrator, dan pejabat penghubung dalam mengelola pengaduan masyarakat secara online.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Mohammad Basir Lainga mengatakan, berdasarkan undang-undang 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanan.

“Oleh karena itu pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten menangani pengaduan dan menindak lanjuti pengaduan itu,”ungkapnya.

Sekkab berharap, pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkab Sigi ini mempunyai arti dan peran, yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Agar pelayanan publik berkualitas sesuai harapan masyarakat, maka selain mengubah paradigma pelayanan publik itu sendiri, perilaku budaya kerja dari aparatur yang memberikan pelayanan publik juga harus diperbaiki,”terangnya.

Dalam kegiatan sosialisasi Lapor ini, narasumber diambil dari kementerian pendayagunaan aparatur negara, dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB). Kemudian narasumber dari perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng. Sedangkan pesertanya terdiri dari petugas administrator, pejabat penghubung, perwakilan OPD, dan Kecamatan di lingkup Pemkab Sigi.

(mg2/Palu kspres)

Pos terkait