PALU EKSPRES, PARIGI – Terkait masuknya sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Parigi Moutong baru-baru ini, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, bahwa tenaga kerja asing itu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan maksud dari Perpres tersebut adalah ingin mengatur penempatan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Cuma memang di dalam pelaksanaannya ini yang bermasalah khususnya dalam pengawasan, kenapa jadi bermasalah, karena Perpresnya itu mengatur terlalu birokratis yang atur kan, misalnya rencana penempatan ketenagakerjaan asing yang diminta oleh investor, itu melalui Kementerian Tenaga Kerja, kemudian Kemenaker memutuskan dan menyetujuinya tetapi itu kami di daerah tidak tahu berapa banyak formasinya yang disetujui itu, kami tidak tau,”terang Longki kepada sejumlah media, Rabu (2/5) di rumah jabatan Bupati Parimo.
Dia mengaku, masih kurangnya koordinasi terkait hal ini. “Kami ini cuma disuruh jaga, jaganya seperti apa, imigarasi saja saya di Sulawesi Tengah itu baru tahun ini, mulai berfungsi tepatnya di Morowali bagaimana cara mengawasinya sedangkan TKA itu masuk dari Kendari, Sulawesi Tenggara, masuk dari mana-mana bagaimana cara mengawasinya coba ajarin saya, jadi tidak segampang yang dikatakan orang itu,” keluhnya.
Dia menyayangkan, perilaku dari para investor ini memanipulasi data, seperti yang ditemukan oleh Ombudsman bahwa banyak tenaga kerja asing kasar yang seharusnya menjadi porsi tenaga kerja lokal itu diambil oleh tenaga kerja asing.
“Jadi tindakan pemerintah provinsi saat ini, yah meningkatkan pengawasan kita sudah beberapa kali mendeportase tenaga kerja asing tapi yang kita berusaha mendeportase itu hanya terkait dengan persoalan izin tinggal, tetapi untuk persoalan kualifikasi tenaga kerja itu tidak diketahui karena data-data itu mereka masuk ke Indonesia, padahal sebenarnya dia itu tenaga kerja kasar tapi mungkin di dalam form pendaftaran itu dia pakai seolah-olah dia tenaga kerja skill yang punya kemampuan jadi, seperti itu,”ungkapnya.
(asw/Palu Ekspres)