PALU EKSPRES, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menyurati seluruh Panitia Pemelihan Kecamtan (PPK) guna memulai pembentukkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Voting Day Pilkada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot kepada Palu Ekspres, Sabtu (19/5) di Parigi. Menurut Dirwan, pembentukan KPPS akan dilakukan melalui rekruitmen kembali. Namun kata dia, ada pengecualian bagi Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang telah direkrut sebelumnya. Petugas PPDP ini akan menjadi KPPS di setiap TPS. Sebab, petugas PPDP telah mengetahui persis orang-orang yang nantinya akan datang untuk memilih.
“Berkas yang dimasukkan calon KPPS nantinya, berupa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan berijazah SMA. berdasarkan peraturan KPU, bisa juga bagi mereka yang bisa baca tulis meskipun tidak memiliki ijazah,”ungkapnya.
Lanjut dia, nantinya jumlah KPPS yang akan bertugas di TPS sebanyak tujuh orang dan dibantu dua orang Linmas (Hansip), untuk mengamankan jalannya pemungutan suara. Mereka juga nantinya akan mendapatkan intensif, yang terhitung satu bulan masa kerja.
Dia berharap, pada proses perekrutan tersebut, pihak PPS memastikan calon petugas KPPS tidak bersentuhan dengan partai politik atau pasangan calon (Paslon) tertentu. Sehingga, pada pemungutan suara natinya, betul-betul yang bertugas di TPS berintegritas, dan tanpa tendensi dari pihak manapun. Ia mengakui kesalahan perekrutan KPPS juga akan membahayakan pihak penyelenggara.
“Kalau ada kesalahan perekrutan memang sangat membahayakan, karena jika yang bersangkutan berpihak pada salah satu paslon, jelas akan berpengaruh pada jumlah suaranya,”pungkasnya.
(asw/Palu Ekspres)