PALU EKSPRES, PALU – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri Pemkot Palu bergeser dari rencana. THR yang sedianya dibayarkan Jumat 1 Juni 2018 terpaksa diundur ke Senin 4 Juni 2018 pekan depan.
Itu lantaran tanggal 1 Juni besok bertepatan dengan tanggal merah hari kelahiran pancasila yang ditetapkan hari libur nasional. Kemudian Sabtu dan Minggu berturut-turut libur rutin bagi pegawai. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Irmawati Alkaf menyebut pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk kelancaran pembayaran THR atau yang lebih dikenal dnegan gaji ke 14.
“Jadi THR ini akan kami bayarkan bersama dengan gaji bulan Juni. Dananya sudah siap. SPM nya sudah kami tanda tangani,”kata Irmawati, Rabu 30 Mei 2018. Menurut dia, pembayaran THR bagi pegawai memang telah terprogram dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk belanja pegawai setiap tahun. Sumber dananya berasal dari dana alokasi umum (DAU).
DAU tahun ini ditetapkan sebesar Rp712miliar lebih. “Itu sudah termasuk gaji 13 dan 14 didalamnya. Ini semua sudah ada petunjuk teknis pembayarannya,”jelasnya. Ditanyai soal THR bagi pegawai honorer? Irmawati menjelaskan bahwa pegawai honorer hanya diprogramkan dalam APBD untuk pembayaran 12 bulan gaji. “Jadi tak ada istilah gaji 13 atau 14,”ujarnya.
Kalaupun ada, menurutnya Itu tergantung kemampuan daerah. Namun untuk Kota Palu sejauh ini belum melakukan itu. Mengingat memang tak ada pos anggaran dalam APBD untuk pembayaran THR honorer.
“Kalau di Palu kita tidak anggarkan. Karena pengeluaran uang ke kas permintaan harus ada dasarnya. Harus ada dalam APBD yang diprogramkan sebelumnya,”jelas Irmawati.
Belanja pegawai harian lepas lanjut dia, dak APBD masuk sebagai belanja langsung. Dia tercatat sebagai program dan kegiatan.
“Kalau honornya dia dari belanja langsung, belanja pegawai. Disitu honornya ditetapkan hanya 12 bulan. Tak terprogram untuk pembayaran 14 bulan,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)