Minggu, 5 April 2026
Palu  

Kontraktor Masih Ngutang Rp1,7 M, Dewan Setuju Black list Perusahaan

PALU EKSPRES, PALU – Temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Palu 2017 sebagian telah dikembalikan ke kas daerah. Temuan itu terkait ketidakpatuhan rekanan pemerintah dalam sejumlah pekerjaan fisik. Jumlah temuannya mencapai Rp3 miliar lebih.

Ini diungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu, Irmawati Alkaf dalam rapat bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Palu, Jumat 22 Juni 2018.

Irmawati menjelaskan, temuan BPK RI terkait ketidakpatuhan perusahan rekanan itu sebesar Rp3,8miliar lebih. Namun sejauh ini perusahaan rekanan telah mengembalikan sebesar Rp2 miliar lebih ke kas daerah. Sehingga sisa temuan masih terdapat sebesar Rp1,7 miliar lebih.
“Ini soal temuan kepatuhan yang terjadi pada pekerjaan fisik di dinas pekerjaan umum,”jelas Irmawati.

Sayangnya, Irmawati tidak dapat merinci berapa item pekerjaan yang bermasalah berikut nama nama perusahan tersebut. Sebagaimana permintaan anggota Banggar, Sophian R Aswin. Karena menurutnya, dalam dokumen rekomendasi BPK RI, nama perusahan ditulis dalam inisial.

“Ini mungkin etika BPK. Disini hanya sebatas inisial nama perusahan,”kata dia. Pihaknya kata Irma, akan terus mendorong agar perusahaan bisa segera menyelesaikan pengembalian itu dalam jangka 60 hari setelah LHp diserahkan kepada wali kota.

Kepada Palu Ekspres, Irmawati menyebut, pengembalian temuan itu dilakukan langsung kontraktor bersangkutan setelah diverifikasi oleh inspektorat daerah. “Ada surat tanda setoran. Jadi mereka setor ke kas daerah melalui bank. Dan itu setelah diverifikasi inspektorat,”jelas Irmawati disela rapat.

Asisten II Pemkot Palu, Imran Lataha menambahkan, rekomendasi BPK RI pada prinsipnya kini telah ditangani inspektorat. Jika dalam tempo 60 hari temuan itu belum juga diselesaikan, maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme TP4D. Kerjasama Pemkot, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau sudah berhadapan dengan TP4D, saya kira itu akan secepatnya ditindaklanjuti,”kata Imran. Terhadap upaya itu, Ketua DPRD Palu Ishak Cae, menyatakan Banggar akan mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan pengembalian sesuai dengan waktu yang diberikan BPK. Selain itu Banggar kata Ishak juga akan merekomendasikan agar perusahaan-perusahan yang bermasalah dengan temuan BPK untuk di black list. Atau tak bisa lagi menjadi rekanan pemerintah.

“Itu jika dalam waktu yang telah ditentukan, mereka belum juga menyelesaikan pengembalian temuan itu,”pungkasnya. Untuk diketahui LHP LKPD Pemkot Palu, telah diserahkan Ketua BPK RI Sulawesi Tengah, Khabib Zainuri kepada Wali Kota Palu, Hidayat, Senin 28 Mei 2018 di kantor BPK RI. Temuan itu sebagaimana dibacakan Kepala BPK RI Sulteng, Khabib Zainuri antara lain lemahnya pengendalian atas pengelolaan kas dan keuangan daerah serta pengelolaan asset tetap.

Kemudian lemahnya pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah, belanja pegawai dan belanja modal peningkatan dan rehabilitasi jalan.

Selain itu ditemukan sejumlah hal berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya temuan adanya kekurangan volume pekerjaan box culvert pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893.068.107.15.

Kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp641.932.792.99. Serta ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1.818.431.783.71. BPK kemudian merekomendasikan temuan-temuan itu segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

(mdi/Palu Ekspres)