“Itu jika dalam waktu yang telah ditentukan, mereka belum juga menyelesaikan pengembalian temuan itu,”pungkasnya. Untuk diketahui LHP LKPD Pemkot Palu, telah diserahkan Ketua BPK RI Sulawesi Tengah, Khabib Zainuri kepada Wali Kota Palu, Hidayat, Senin 28 Mei 2018 di kantor BPK RI. Temuan itu sebagaimana dibacakan Kepala BPK RI Sulteng, Khabib Zainuri antara lain lemahnya pengendalian atas pengelolaan kas dan keuangan daerah serta pengelolaan asset tetap.
Kemudian lemahnya pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah, belanja pegawai dan belanja modal peningkatan dan rehabilitasi jalan.
Selain itu ditemukan sejumlah hal berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya temuan adanya kekurangan volume pekerjaan box culvert pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893.068.107.15.
Kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp641.932.792.99. Serta ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1.818.431.783.71. BPK kemudian merekomendasikan temuan-temuan itu segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
(mdi/Palu Ekspres)