Akademisi Sinyalir Ada Kejanggalan Kesepakatan Pemerintah dan Freeport

  • Whatsapp

Hikmahanto menambahkan, perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan Pasal 169 (a) Undang-undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian. Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal janggal lain, kata dia, dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Bacaan Lainnya

“Mengapa janggal? Janggal karena seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017. Dalam PP tersebut bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK. Bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia,” pungkasnya.

(hap/JPC/PE)

Pos terkait