PALU EKSPRES, PALU– Perpanjangan hak guna bangunan (HGB) PT Sinar Putra Murni (SPM) di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur telah memantik protes warga setempat. Protes digelar dengan berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palu, Rabu 18 Juli 2018 pekan lalu. HGB yang sedianya akan berakhir tahun 2018 kini diperpanjang hingga tahun 2038 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu melalui sertifikat HGB nomor 02209. Dalam dokumen sertifikat yang diterima Palu Ekspres, disebutkan bahwa perpanjangan itu dilakukan berdasarkan keputusan Kepala BPN Kota Palu nomor 13/HGB/BPN.72.71/2018 tanggal 8 Mei tahun 2018. Ironisnya, perpanjangan HGB itu justru terjadi ketika Wali Kota Palu melayangkan surat penundaan perpanjangan terhadap semua GHB di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu pada September 2017. Penundaan itu untuk menyesuaikan peruntukan fungsi tata ruang diatas lahan HGB yang akan diatur dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Palu. Karena RTRW Kelurahan Tondo sedang dalam proses revisi. Data itu terungkap dalam rapat antara Sekkot Palu, Asri bersama pengunjuk rasa di ruang kerja Sekkot, Rabu pekan lalu. Asri dalam kesempatan itu mendukung langkah masyarakat untuk menggugat perpanjangan HGB tersebut. Namun begitu Sekkot mengaku bahwa kewenangan untuk mencabut dan memperpanjang HGB sepenuhnya ada pada pihak BPN.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Tondo, Ismail kepada Palu Ekspres menduga, salahsatu dasar BPN memperpanjang HGB itu lantaran adanya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas perizinan Kota Palu. Yaitu IMB atas rencana pembangunan kawasan perumahan di lokasi HGB.
Tiga tuntutan warga jelas Ismail adalah adalah menunda perpanjangan HGB, mencabut IMB serta menghentikan kegiatan pembangunan di lokasi yang saat ini dijaga ketat aparat kepolisian. Terkait dengan perpanjangan HGB PT SPM, praktisi hukum pidana, Anwar Hakim menyatakan pendapatnya. Bahwa menurut dia, telah terjadi pemufakatan jahat dibalik perpanjangan HGB itu. Yang dilakukan antara BPN dan pihak pemegang HGB. “Jika melihat seluruh upaya wali kota, harusnya BPN mempertimbangkan untuk menunda perpanjangan HGB itu,”hematnya. Modus demikian jelas Anwar bisa dikategorikan sebagai dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terstruktur dan massif. Karena itu lembaga yang paling cocok untuk mengusut sebaiknya adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Karena sesuai Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang kewenangan KPK.
“KPK sesuai kewenangan itu bisa masuk. Karena ini diduga ada pemanfaatan jahat antara BPN dan PT SPM,”katanya. Dalam konteks kasus tanah negara kata dia, maka BPN harusnya meninjau azas manfaat dan peruntukan terhadap perpanjangan itu. Meski secara hukum, ada surat perpanjangan, tapi sebut Anwar, BPN perlu hati-hati dan konsultasi kepada Pemkot Palu. Apalagi wali kota sudah melakukan somasi atas objek tersebut. “Sebenarnya langkah wali kota itu adalah tanda bahwa negara sudah hadir disitu,”urainya
Terlebih lagi lanjut Anwar Hakim, kedudukan PT SPM, saat ini berada di Jakarta. Sementara, jika berbicara soal perpanjangan HGB atau HGU sepenuhnya atas intervensi BPN RI. “Jadi saya kita tepat kiranya kalau yang menggali informasi dibalik perpanjangan itu adalah BPK,”pungkasnya.