“Kita ingin turunkan kasus baru infeksi HIV. Dengan regulasi ini bahwa ada gerakan secara massif untuk bersama lakukan program pencegahan sejak dini,”jelasnya
Perda yang saat ini sudah dalam proses penomoran lanjut Royke, secara umum menjadi pedoman dalam upaya penurunan angka penderita. Atau mencegah munculnya penderita baru. Juga termasuk penguatan sosial bagi penderita.
” Perda ini ingin menghapus diskriminasi. Karena penderita juga berhak untuk dapat hidup layak ditengah masyarakat.Selama ini masih ada stigma dan diskriminasi,”jelasnya.
Intervensi melalui program pemerintah pada prinsipnya sebut Royke, semata-mata hanya untuk mencegah penyebaran. Sebab kasus HIV AIDS bergerak bagaikan fenomena gunung es. Kasus yang ditemukan itu pada prinsipnya hanya berada dipermukaan.
“Artinya jika kita temukan 600 kasus dipermukaan, maka secara statistik ada 60 ribu dibawah permukaan yang kita tidak ketahui. Makanya disini program harus menyentuh,”urainya.
Selain penerapan bagi kondom gratis terhadap populasi kunci, Perda juga mengatur mekanisme konsultasi gratis melalui tenaga konselor kesehatan. Tenaga konselor, sejauh ini ada di seluruh puskesmas di Kota Palu.
(mdi/palu ekpsres)