Tak Semua Aset yang Dimiliki BUMN Mendatangkan Keuntungan

  • Whatsapp
670_446_tak-semua-aset-yang-dimiliki-bumn-mendatangkan-keuntungan_m_231368

PALU EKSPRES, JAKARTA – Belakangan ini publik sangat menyorot isu penjualan aset salah satu BUMN yang dilakukan oleh pemerintah. Hal itu dianggap sangat merugikan BUMN itu sendiri atau negara.

Menurut Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal, BUMN harus mengelola asetnya dengan benar untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Sebab aset yang dimiliki belum tentu membawa nilai keuntungan. Demikian pula sebaliknya, memiliki aset sedikit bukan pula membawa kerugian. Semua tergantung pada kemampuan perusahaan untuk dapat mengelola asetnya secara optimal.

Bacaan Lainnya

“Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, akhir 2017 total aset BUMN mencapai lebih dari Rp 7.200 triliun. Aset yang kurang atau tidak optimal pemanfaatannya (idle) tentu menimbulkan biaya-biaya (pajak, maintenance, dan lain-lain) yang akan menjadi beban perusahaan,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/7/2018).

Dewi mengatakan, semua aset itu belum tentu membawa keuntungan, demikian pula sebaliknya, memiliki aset sedikit bukan pula membawa kerugian. “Semua tergantung kemampuan perusahaan untuk mengelola asetnya secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Namun mitra itu harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BUMN. “Kerja sama mengacu pada ketentuan dan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN,” katanya.

Dewi menegaskan, kerja sama harus dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direksi sebagaimana diatur dalam PERMEN BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan Atas PERMEN BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

“Dalam hal idle aset, dapat dilakukan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset. Ini dapat dilakukan untuk aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal. Aset yang dipindahtangankan bukan aset produktif BUMN serta nilainya tidak signifikan,” ujar Dewi.

Teknis pelaksanaan tentang Penghapusbukuan aset BUMN dapat merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara yang mana terakhir diubah melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER/22/MBU/12/2014.

Pos terkait