ASAP Desak Tertibkan Trayek dan Plat Hitam

  • Whatsapp
ASAp

PALU EKSPRES, PALU– Asosisasi Sopir Angkot Perkotaan (ASAP) Sulteng kembali mendesak pemerintah menertibkan kegiatan angkutan umum transportasi darat di Kota Palu.

Desakan ini disampaikan dalam forum diskusi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu dan puluhan sopir angkot, Senin 31 Juli 2018 di Terminal Petobo Palu.

Bacaan Lainnya

Beberapa tuntutan yang dikemukakan di antaranya, mengembalikan fungsi terminal. Karena sejauh ini para sopir angkutan kota mengeluhkan kegiatan angkutan pedesaan yang mengantar langsung penumpang ke tujuan tanpa melalui terminal.

Kemudian menertibkan angkutan perusahaan otobus (PO) lintas kabupaten dan provinsi yang juga mengantar langsung penumpang tanpa melalui terminal. Selanjutnya menertibkan izin trayek angkutan yang tidak maksimal. Termasuk menertibkan angkutan online.

Dalam pertemuan itu sopir meminta agar angkutan online diberi tanda khusus.

Ketua ASAP Sulteng, Astam menjelaskan situasi itu membuat seret pendapatan angkutan kota. Dalam sehari pendapatan tak sampai Rp100ribu.

Astam menilai Dishub Kota Palu tebang pilih menerapkan aturan. Sopir angkutan kata dia sejauh ini telah mengikuti seluruh aturan yang diterapkan bagi bagi mereka, namun selalu menjadi sasaran penertiban.

Sementara angkutan PO, plat hitam maupun angkutan online terkesan dibiarkan melakukan pelanggaran.

“Kami pada dasarnya siap mengikuti aturan tapi Dishub juga harus tegas terhadap pelanggaran angkutan lainnya,”tegas Astam.

Astam mengancam akan menggelar unjuk rasa besar besaran jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti.

Kepala Dishub Kota Palu, M Arif Lamakarate menjelaskan, untuk masalah angkutan pedesaan, pihaknya akan memerintahkan seluruh kepala terminal untuk menindaklanjuti. Dengan cara tidak membolehkan angkutan desa keluar dari terminal untuk mengantar langusng penumpang ke tujuan.

Sementara untuk angkutan online, Arif menyebut pengaturannya merupakan wewenang Dishub Provinsi Sulteng.

“Kalau taxi online itu memang ada regulasi khusus. Tapi itu kewenangan provinsi,”jelas Arif.

Demikian halnya masalah trayek. Arif menyebut trayek yang ditetapkan sejauh ini merupakan hasil kesepakatan Dishub dan koperasi yang membawahi sopir angkot.

Pos terkait