Minggu, 5 April 2026

Penyaringan Bakal Calon Rektor Untad Masih Tertunda

HASAN

PALU EKSPRES, PALU – Tahapan pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Tadulako (Untad) periode 2019-2023 saat ini masih tertunda. Sedianya, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Senat bersama Panitia, pada 23 Mei 2018 lalu merupakan jadwal proses penyaringan dari empat orang bakal calon Rektor menjadi tiga orang calon tetap.

Ketua Senat Untad, Prof. Hasan Basri, Ph.D saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 1 Agustus 2018 mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI, terkait kesediaan perwakilan mereka pada proses penyaringan bakal calon.

“Kan dalam proses penyaringan harus melibatkan perwakilan Kementerian, inilah yang tidak bisa kita kontrol. Artinya kalau sudah sampai pada tahapan yang melibatkan Kementerian, kita tinggal mengikut waktunya mereka. Sebelumnya dijadwalkan pada 23 Mei 2018, tapi kita juga katakan bahwa itu tentatif, finalnya dari mereka,” jelas Hasan.

Ia juga mengungkapkan, pihak Untad juga telah dua kali mengirim surat ke Kementerian yang menyampaikan bahwa Untad sedang dalam posisi menunggu kepastian pelaksanaan penyaringan.

“Di suratnya mereka balas pada kita, katanya jangan dulu menentukan waktu sebelum ada berita pasti dari mereka. Jadi itu yang kami pegang balasannya,” ungkapnya.

Pihak Kementerian menurut Hasan, saat ini lebih memprioritaskan pelaksanaan suksesi di beberapa perguruan tinggi lainnya di Indonesia, yang masa jabatan Rektornya akan habis pada akhir tahun ini. Sedangkan di Untad, masa jabatan Rektor yang saat ini dijabat Prof. Dr. H. Muh. Basir Cyio akan berakhir pada 5 Maret 2019, atau sekitar tujuh bulan lagi.

Belum adanya kepastian waktu proses penyaringan Pilrek Untad tersebut, kata Hasan kemungkinan besar akan berdampak pula pada jadwal pemilihan Rektor, yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan September 2018.

“Kemungkinan besarnya waktu pemilihan bergeser dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sudah paling banter kita ini bulan depan masih proses penyaringan,” ujarnya.

Meski jadwal yang telah ditetapkan oleh Senat dan panitia molor, Hasan menegaskan hal tersebut belum menyalahi aturan yang ada. Karena menurutnya, sesuai aturan paling lambat pembentukan panitia pemilihan Rektor adalah lima bulan sebelum masa berakhirnya jabatan Rektor.

Pihak Untad sendiri telah memulai rangkaian Pilrek sejak awal tahun 2018, dan saat ini telah ditentukan empat orang bakal calon, yakni Dr. Muh. Nur Ali, Prof. Dr. H. Mahfudz, Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, dan Prof. Zainuddin Basri, Ph.D.

“Kalau terkait verifikasi para calon yang melibatkan pihak ketiga seperti KPK dan PPATK itu memang sudah di luar kontrol kita, tentu mereka di pusat sudah memperhitungkan juga itu semua sehingga masih tetap bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

(abr/Palu Ekspres)