Dapat Remisi 17 Agustus, 5 Warbin Rutan Parigi Langsung Bebas

  • Whatsapp
WhatsApp Image 2018-08-17 at 4.11.13 PM

PALU EKSPRES, PARIMO – Sebanyak 104 orang warga binaan (warbin) pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Parigi memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, pada momen peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI. Lima orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan satu orang lainnya yang diusulkan masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hal ini dikatakan Kepala Rutan Cabang Parigi, Sopiana, usai pemberian remisi di Rutan Cabang Parigi,  Jumat 17 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengusulan awal, yang kami usulkan untuk mendapat remisi itu sebanyak 105 orang, kemudian yang sudah disetujui 104 orang dan satunya warbin kasus narkoba yang belum disetujui dan masih dalam proses, karena terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 99, ada satu orang,” jelasnya.

Surat Keputusan (SK) lima orang warbin yang dinyatakan bebas diberikan langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai. Diungkapkan Sopiana, lima orang warbin yang dinyatakan bebas tersebut sevelumnya terlibat kasus pencurian dan penganiayaan.

Terkait bebasnya lima orang  warbin ini, pihaknya mengaku mendapat pesan langsung dari pimpinan, yakni Kepala Kantor Wilayah bahwa dari kelima warbin yang bebas tersebut kata dia, mendapat titipan dari Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.

“Dan perlu juga saya sampaikan di sini tadi, saya dapat pesan dari pimpinan Kepala Kantor Wilayah, yang bebas lima orang hari ini dapat titipan dari Pak Gubernur, mudah-mudahan titipan itu bisa bermanfaat baik untuk dia maupun keluarganya. Jadi titipan itu berupa uang, dan untuk nominalnya saya tidak tahu, karena tidak berani buka, yang jelas Insya Allah itu bermanfaat bagi warbin dan keluarganya,” terangnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tolak ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Tetapi remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,” ungkapnya.

Pos terkait