Mardiani Mangun menyebutkan, dasar pengambilan sumpah profesi bidan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 46 tahun 2013, yang menerangkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
“Salah satu persyaratan untuk pengusulan STR tersebut adalah sumpah profesi. Sumpah profesi merupakan perpanjangan dari sumpah tenaga kesehatan,” imbuh Mardiani.
Ia juga menegaskan, IBI sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bidan, baik lulusan D1 hingga S3 Kebidanan, terus berupaya untuk bekerja dengan ikhlas tanpa tanda saja, yakni melayani dengan kasih sayang dan cinta kasih.
Ketua Panitia HUT ke-67 IBI, Asna Beatrix menguraikan, rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-67 IBI telah dimulai sejak bulan Maret 2018 lalu. Dimulai dengan melaksanakan anjangsana ke para sesepuh IBI pada 3 Maret 2018, lalu dilanjutkan dengan bakti sosial pada 21 April 2018 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota.
“Beberapa kegiatan bakti sosial pemeriksaan IVA, pelayanan KB MPJK, imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dan balita,” jelas Asna.
Selain itu, turut digelar seminar tentang peran tenaga kesehatan dalam peningkatan konsumsi energi dan zat gizi ibu hamil serta laktasi, pada 28 April 2018, dan seminar nasional tentang bidan sebagai garda terdepan mengawal kesehatan maternal neonatal melalui Germas dan pelayanan berkualitas, yang dirangkaikan dengan puncak peringatan HUT ke-67 IBI pada 25 Agustus 2018.
(abr/Palu Ekspres)