Polres Sigi Gelar Press Release Kasus

  • Whatsapp
Polres sigi2

PALU EKSPRES, SIGI – Kepolisian Resort (Polres) Sigi kembali menggelar press release sejumlah kasus di Mako Polres Sigi, Senin (27/8/2018).

Kegiatan yang dipimpin langsung Wakil Kepala (Waka) Polres Sigi, Kompol Paulus Morik, SH MSi itu, dihadiri oleh Kasubbag Humas Polres Sigi, Iptu Ferry Triyanto, Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Sigit Suhartanto dan Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Agus.

Bacaan Lainnya

Dalam press release tersebut, ada sejumlah kasus yang dipaparkan dan tengah dilakukan pendalaman penanganan. Di antaranya, kasus pembunuhan di Desa Karawana yang menyeret Darwan sebagai pelaku.

Selanjutnya kasus pencurian di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa yang juga menyeret Ovan Adrianto dengan laporan polisi bernomor 243/VIII/2018/SPKT-I/Sulteng/Res.
Dan yang terakhir adalah kasus narkotika dengan menyeret tiga orang pelaku. Yakni, Moh Yasin, Safi’in dan Iwan Setiawan.

Dalam keterangannya, Waka Polres Sigi, Kompol Paulus Morik SH MSi mengatakan, bahwa ketika kasus tersebut pihaknya tengah melakukan penanganan untuk diproses ke tahap yang disesuaikan dengan perundang- undangan yang berlaku.

“Para pelaku telah kami amankan. Masing-masing pelaku disetiap kasus akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan KUHP. Pelaku Darwan dalam kasus pembunuhan sendiri akan dikenakan sanksi hukuman atau dipersangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya, Ovan Andrianto pelaku pencurian tersebut akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.

Sedangkan ketiga pelaku kasus narkotika tersebut, pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan Hukuman 5-20 Tahun Penjara.

“Terkait kasus narkotika ini, kami akan terus melakulan pendalaman. Dan tidak menutup kumungkinan, akan menambah tersangka lainnya dalam kasus tersebut. olehnya, kami berharap, agar dalam penanganan kasus narkotika, masyarakat bisa ikut serta berperan,” pungkasnya.

(mg2/palu ekspres)

Pos terkait