PALU EKSPRES, JAKARTA- Semenjak mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres), KH Ma’ruf Amin memutuskan meninggalkan tugasnya sebegai ketua umum untuk sementara waktu di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selama Ma’ruf Amin nonaktif, peran ketua umum di MUI diambil alih dua wakil ketua.
“Sejak ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU, beliau sudah berketetapan nonaktif dari ketua umum. Sikap itu ditegaskan lagi oleh Kiai, tadi,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (29/8/2018).
Menurut Zainut, keputusan tersebut semata-mata didasari pertimbangan agar posisi Ma’ruf Amin sebagai cawapres tidak menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, termasuk di internal MUI.
“Beliau ingin fokus mengerjakan amanat karena dipercaya sebagai cawapres Jokowi,” tambahnya.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi MUI, maka untuk sementara tugas dan fungsi ketua umum akan diwakilkan kepada dua Wakil Ketua Umum yakni Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa’adi. “Jadi roda organisasi tetap berjalan normal seperti biasa, meski Ketum kita non aktif,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah yang diambil oleh alumni Pesantren Tebu Ireng itu. Kata dia, sebenarnya tidak ada aturan organisasi yang mengharuskan Ma’ruf Amin nonaktif selama masa pencalonan. Namun dengan kearifannya dia melakukan itu.
Menurut Abbas, bahwa langkah yang ditempuh Ma’ruf itu diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi seluruh jajaran pengurus MUI di berbagai tingkatan. Terlebih lagi posisi MUI yang selama ini selalu jadi rujukan umat.
“Keteladanan itu menjadi penting, tidak hanya melihat aturan tertulis, tapi juga fatsun politiknya,” pungkasnya.
(gwn/JPC)






