PALU EKSPRES, DONGGALA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Sosialisasi Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melaksanakan sosialisasi tata cara pelaporan harta kekayaan berbasis elektronik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Adjis selaku penyelenggara sosialisasi menyampaikan, tujuan sosialisasi kepatuhan LHKPN, antara lain meningkatkan pemahaman tentang LHKPN dan untuk mendorong dan memberikan motivasi kepada wajib lapor agar dapat menyampaikan laporan LHKPN tepat waktu.
Adjis mengatakan sasaran wajib lapor LHKPN adalah untuk memahami cara pengisian LHKPN dan dapat melaporkan LHKPN tepat waktu, akurat, cermat dan benar.
“Peserta sosialisasi kurang lebih 300 orang. Terdiri dari Asisten dan Staf Ahli Kabupaten Donggala, Ketua/wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Para Kepala OPD dan setara Eselon II, Para Kepala Bagian, Sekretaris Dinas/Badan, Camat dan yang setara Eselon III dan para operator atau Admin dari setiap Instansi,” sebutnya.
Sementara itu bupati Donggala, Drs Kasman Lassa, SH dalam sambutannya menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh KPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.
Kasman menegaskan setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetap oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjut disampaikannya Undang undang yang berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih dan dari korupsi kolusi adalah undang undang nomor 28 tahun 1999. Bupati juga mengatakan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelumnya dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Menyadari akan hal itu, maka pemerintah Kabupaten Donggala sangat antusias dalam menyahuti dan merespon setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam rangka monitoring, evaluasi, koordinasi, supervisi dan pencegahan, khususnya masalah pelaporan LHKPN di Kabupaten Donggala.
“Ahamdulillah berkat bimbingan dan supervisi oleh KPK yang tidak lelah, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK, sebagian besar telah kami laksanakan. Selanjutnya kami bertekad sekali dilaksanakan, wajib dituntaskan”. Ujarnya.
Kasman menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar sebesarnya kepada KPK atas bimbingan dan supervisi yang dilaksanakan selama ini.
(mg03/palu ekspres)






