Senin, 6 April 2026
Daerah  

Sosialisasi MR Puskesmas Hadirkan Ketua MUI Parimo

sosialisasi MR

PALU EKSPRES, PARIGI– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya memutuskan vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi karena hukumnya mubah bagi anak-anak di daerah ini setelah diterbitkannya fatwa MUI No. 33 tahun 2018.

Demikian diungkapkan Ketua MUI Kabupten Parigi Moutong, KH. Mohamad Qasim saat ditemui usai sosialisasi imunisasi MR di salah satu hotel di Parigi, Kamis (30/8/2018).
Vaksin Rubella diperbolehkan. Hal itu disampaikannya dihadapan peserta pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu di wilayah Puskesmas Parigi. Karena kata dia, hal itu sudah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018.
“Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella,” ujarnya.
Dia menjelaskan, program vaksin MR menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya pengendalian campak dan rubella. Imunisasi Vaksin MR diberikan untuk bayi hingga anak usia 15 tahun.
“Setelah kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena disitu ada unsur darurat secara syariat, maka penggunaan vaksin MR hukumnya mubah,” katanya.
MUI kata dia, tentu sangat mendukung program imunisasi karena program ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit. Sehingga, masalah vaksin MR yang sempat jadi polemik di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa MUI No. 33 tahun 2018. Bahwa penggunaan vaksin untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah.
“Saya kira itu inti yang harus disampaikan ke pada masyarakat, perdebatan sebelumnya sudah selesai dengan keluarnya fatwa MUI No. 33 tahun 2018, yang diperkuat dengan surat edaran MUI Provinsi Sulawesi Tengah perihal menyukseskan program imunisasi MR,” tegasnya.
Dia menambahkan, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnahkan sebagaimana mestinya.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu sangat berterima kasih kepada Ketua MUI Parimo yang telah mendukung program imunisasi MR tersebut.
“Ini artinya bahwa ketika dilakukan imunisasi MR ditingkat desa maupun di sekolah-sekolah sudah dirasa nyaman karena persoalan haram dan tidaknya penggunaan vaksin tersebut,”ungkapnya.

(asw/palu ekspres).