‘Lawan’ Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Meski panwaslu dan Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang diajukan eks koruptor, namun putusan itu hampir pasti tidak dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu membuat surat edaran (SE) yang ditujukan ke KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu ataupun panwaslu setempat.

Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur larangan bagi partai politik
untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. “Sampai saat ini masih berlaku,” ujarnya.
‘Lawan’ Bawaslu, KPU Tetap Larang Caleg Mantan Koruptor

Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum
tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Berdasar penjelasan itu, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota,” lanjutnya. Setidaknya, penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar.
Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan hal tersebut. “Jumlahnya sekarang 11,” tuturnya ketika dikonfirmasi tadi malam.

Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukan eks koruptor. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.

Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat.

Pos terkait