Minggu, 5 April 2026

Budidaya Perikanan Terendah, NTP Nelayan Masih Tertinggi

BPS Sulteng

PALU EKPSRES, PALU– Subsektor perikanan selama bulan Agustus 2018 mengalami kenaikan nilai tukar petani (NTP) sebesar 0,11 persen, yakni dari 107,24 pada Juli menjadi 107,36 pada Agustus 2018.
Kepala Bidang Statistik Distribusi, G.A. Nasser, SE, MM, menjelaskan, kenaikan nilai tukar petani di subsektor ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,49 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayarkan petani sebesar 0,37 persen.

Nasser mengatakan, andil kelompok perikanan tangkap sangat signifikan terhadap kenaikan NTP di subsektor perikanan tersebut. Pada kelompok ini , terjadi kenaikan nilai tukar petani sebesar 0,29 persen, yakni dari 115,51 pada Juli menjadi 115,84 pada Agustus 2018.
Posisi ini menjadikan NTP Perikanan Tangkap sebagai NTP tertinggi seluruh subsektor,” kata Nasser, Senin (3/9/2018).
Nasser menjelaskan, tingginya nilai tukar di subkelompok perikanan tangkap ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,62 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani, yaitu naik sebesar 0,34 persen.
Berbeda dengan kelompok perikanan tangkap, pada kelompok perikanan budidaya (NTPi) lanjutnya, mengalami penurunan indeks nilai tukar sebesar 0,46 persen, yakni dari 85,53 pada Juli menjadi 85,14 pada Agustus 2018. Angka ini sekaligus menempatkan nilai tukar perikanan budidaya (NTPi) pada posisi terendah dari seluruh NTP di berbagai subsektor yang ada di Sulteng.

Rendahnya nilai tukar di kelompok perikanan budidaya dipengaruhi oleh naiknya indeks harga yang diterima pelaku perikanan budidaya sebesar 0,01 persen, lebih rendah dari kenaikan indeks harga yang dibayar, yang naik sebesar 0,47 persen. Ini karena naiknya indeks harga pada subkelompok budidaya air laut dan subkelompok budidaya air payau masing- masing sebesar 0,07 persen dan 0,60 persen.
Secara keseluruhan, indeks harga yang dibayar pelaku usaha di subsektor perikanan naik sebesar 0,37 persen yang berasal dari naiknya indeks harga konsumsi rumahtangga sebesar 0,56 persen. Pada kelompok perikanan tangkap (NTN), terjadi kenaikan indeks harga yang dibayar sebesar 0,34 persen, yang disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumahtangga sebesar 0,56 persen.
Demikian juga pada kelompok perikanan budidaya (NTPi), indeks harga yang dibayar pelaku usaha perikanan budidaya naik sebesar 0,47 persen. Hal ini disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumahtangga dan biaya produksi, masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,29 persen.
Secara umum, sesuai hasil pemantauan harga penjualan komoditas hasil pertanian di tingkat produsen, biaya produksi, dan konsumsi rumahtangga terhadap barang/jasa di wilayah perdesaan selama Agustus 2018 menunjukkan bahwa NTP Provinsi Sulawesi Tengah turun sebesar 0,86 persen. Yakni, dari 97,76 pada Juli menjadi 96,92 pada Agustus 2018. Hal ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan sebesar 0,54 persen, sedangkan indeks harga yang dibayarkan petani mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen.

(fit/palu ekspres)