Cawu II, DPRD Hanya Selesaikan Dua Ranperda

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Masa sidang catur wulan (Cawu) II tahun 2018 telah usai. DPRD Palu kini konsentrasi menyelesaikan sejumlah agenda sidang yang tertunda untuk dibahas pada masa sidang Cawu III 2018.

Penutupan masa sidang Cawu II dirangkai sekaligus pembukaan masa sidang Cawu III, Senin 10 September 2018.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Palu, Basmin menyebutkan, dalam masa sidang Cawu II, DPRD telah menyelesaikan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2017 dan Perda APBD perubahan tahun 2018.

Dalam masa sidang Cawu II, DPRD menetapkan dan melahirkan produk hukum lain. Diantaranya lima keputusan DPRD, enam keputusan pimpinan. Serta kebijakan yang disetujui bersama berupa KUA PPAS tahun 2019 dan penetapan KUA PPAS perubahan tahun 2018.

Juga menyelesaikan enam kali kegiatan rapat pimpinan, lima kali rapat badan musyawarah lima kali, rapat badan pembentukan peraturan daerah sebanyak 21 kali, rapat konsultasi, 18 kali rapat dengar pendapat, satu kali masa reses. Ditambah delapan kali rapat fraksi, dua kali kunjungan kerja. Termasuk rapat komisi a sebanyak lima kali, komisi b tujuh kali dan komisi C enam kali.

“Masa sidang catur wulan II tahun 2018 dilaksanakan selama 81 hari kerja,”kata Basmin.

Basmin menjelaskan, DPPD sesuai ketentuan diberi kekuasaan dan fungsi untuk mengatur kepentingan hajat hidup masyarakat . Salahsatunya fungsinya itu adalah pembentukan Perda.

Diapun mengaku, banyak anggota yang sering terlambat datang. Namun katanya itu adalah bagian dari proses demokrasi.

“Tapi pada prinsipnya hal itu tidak menghalangi jalannya pengambilan keputusan,”ujarnya.

Karenanya dalam kesempatan itu Basmin berharap seluruh agenda sidang pada Cawu III nanti bisa berjalan lancar. Karena mengingat pembahasan akan butuh konsentrasi dan tenaga dari kedua belah pihak.

“Kaki mengimbau kedua belah pihak selalu fokus dalam mendukung penyelesaiaan agenda sidang tepat waktu. Agar berjalan tepat waktu,”harapnya.

Selanjutnya terdapat enam buah Ranperda yang rencananya akan dibahas selanjutnya pada masa sidang Cawu III nanti. Yaitu Ranperda tentang pengurangan, keringanan pajak dan retribusi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kreatif lapangan.

Pos terkait