Minggu, 5 April 2026
Palu  

8.506 Pemilih Ganda Dalam DPT Palu, KPU Palu Rekap Ulang Data Pemilih

PALU EKPSRES, PALU– Sinyalemen pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) ternyata benar adanya. Misalnya untuk DPT Kota Palu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah mendapati sedikitnya 8.506 pemilih dengan identitas sama alias ganda.

Temuan ini telah disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Palu untuk ditindaklanjuti.

Komisioner KPU Palu Divisi Teknis dan Data, Iskandar Lembah, menyebut pihaknya saat ini terus menganalisa sekaligus kembali melakukan sinkronisasi terhadap temuan itu. Dia membenarkan memang terdapat pemilih ganda.

“Sudah dua hari ini kami sinkronisasi. Memang ada yang ganda,”kata Iskandar, Rabu 12 September 2018 di kantornya.

Sesuai hasil analisa, adanya pemilih ganda terjadi lantaran seorang pemilih terdata dua kali pada dua wilayah yang berbeda. Contohnya seorang pemilih yang telah di data di kelurahan A, namun terdata lagi di kelurahan B.

“Ini kemungkinan besar karena pemilih bersangkutan sudah pindah alamat. Namun masih terdata di alamat sebelumnya,”jelas Sudirman.

Contoh lain berkaitan dengan kesamaan identitas nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP elektronik. Ini menyebabkan dua orang memiliki NIK yang sama. Menurut dia, ini kemungkinan besar terjadi lantaran proses perekaman data.

“Ini mungkin teknis perekaman data di catatan sipil. Jadinya ada data orang dengan NIK yang sama tapi berbeda orang,”ujarnya.

Sudirman mengaku kesalahan itu bisa jadi juga karena kekeliruan dari petugas Pantarlih sewaktu dalam proses pendataan. Hal ini menurutnya perlu dimaklumi karena situasional di lapangan.

“Artinya mungkin ada petugas yang mendata tanpa menemui orangnya. Ya mungkin saat didatangi, orang tersebut tidak berada dirumah. Sementara tahapan pendataan harus segera diselesaikan sesuai waktu,”paparnya.

Terhadap temuan itu, KPU lanjut dia kembali akan rekapitulasi data pemilih dari semua tingkatan. Ini untuk melaksanakan tahapan DPT hasil perbaikan. Meskipun kata dia, DPT untuk Kota Palu telah disahkan dan ditetapkan hingga ke tingkat KPU RI.

Rekapitulasi ulang DPT untuk perbaikan rencananya dilaksanakan pada 13 sampai 14 September 2018 untuk tingkat provinsi. Sedangkan rekapitulasi secara nasional pada tanggal 16 September 2018.

“Rekapitulasi ini dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan sistem data pemilih,”jelasnya.

Sudirman mengimbau, masyarakat kembali pro aktif untuk mencari tahu statusnya dalam DPT. Demikian halnya partai politik. Juga harus mengimbau konsituennya untuk hal tersebut.

“Harus pro aktif melototin lagi data dirinya masing-masing di kantor kelurahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pleno penetapan DPT Kota Palu telah dilaksanakan pada Senin 20 Agustus 2018 dengan jumlah DPT sebanyak 222.132jiwa.

Sedangkan penetapan DPT tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan. Kamis 30 Agustus 2018 dengan jumlah DPT sebanyak 1.901.556jiwa.

(mdi/palu ekspres).