PALU EKSPRES, PARIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong
menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di tingkat kabupaten untuk Pemilu 2019 yang belangsung di aula kantor KPU, Kamis (13/9/2018).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Parimo menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan sebanyak 297.739 pemilih dengan rincian 152.118 pemilih laki-laki dan 145.621 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan.
Ketua KPU Parimo, Ikbal Bungaadjim mengatakan, penetapan DPTHP ini setelah KPU Parimo menetapkan DPT Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, kemudian dilakukan pencermatan dan verifikasi, baik oleh Bawaslu, KPU, maupun partai politik. Selanjutnya, pihaknya bersama Bawaslu dan partai politik di semua tingkatan berupaya untuk melakukan penyempurnaan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut.
Sekaitan hal itu, Divisi Perencanaan dan Data KPU Parimo, Dirwan Korompot yang ditemui di ruang kerjanya usai rapat pleno DPTHP mengatakan, sesuai rekomendasi Bawaslu terkait ditemukannya data ganda, dan juga sesuai surat edaran KPU RI ketika melakukan penyempurnaan DPT, bahwa PPS dan PL bekerjasama untuk mencermati data yang dikategorikan ganda. Misalnya, yang meninggal dunia, pindah alamat, ataupun pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi dengan hasil pencermatan itu maka ditemukanlah pemilih yang sudah meninggal, yang sudah pindah, kemudian yang sebelumnya dari masyarakat biasa sudah menjadi TNI, POLRI, nah itu mungkin NIK-nya yang tidak cukup 16 digit, itu yang disempurnakan, kemudian ada jenis kelamin perempuan tetapi tertulis laki-laki maka itu juga disempurnakan, tetapi itu tidak merubah jumlah,” jelasnya.
Terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang berjumlah 1.763 tersebut kata dia, itu semua sudah tergabung dalam pemilih ganda, meninggal dunia, dan ada yang masih belum cukup umur. Jika itu ditemukan nantinya akan dikeluarkan dari DPT demi penyempurnaan data yang ada.
“Karena hasil rekomendasi Bawaslu, kan seperti itu, jadi KPU hingga jajaran tingkat paling bawah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencermatan bersama,” ungkapnya.