Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pelaku Usaha Mendekati Pemerintah Untuk Diistimewakan

PALU EKSPES, PALU– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah
Mohamad Hidayat Lamakarate membeberkan bahwa korupsi pada sektor usaha,
salah satu penyebabnya adalah pola-pola pendekatan yang dilakukan para
pelaku usaha ke pemerintah.
“Ini bisa disebabkan karena inginnya pelaku usaha ini mendekati
pemerintah untuk diistimewakan sehingga terjadi kolusi dan korupsi,”
kata Hidayat Lamakarate pada Dialog Publik  dengan Tema Bisnis
Berintegrasi Anti Suap di  Stasiun TVRI  Sulteng, Studio I TVRI Sulteng,
Jumat 14 September 2018.
Dialog publik itu menghadirkan narasumber lainnya, yakni Kasatgas
Pencegahan Korupsi pada sektor politik KPK, Guntur Kusmeiyono  dan Hardi
Yambas dari Kadin Provinsi Sulteng.  
Hidayat mengatakan, pada prinsipnya ia juga merasa heran kenapa kasus
korupsi terus saja terjadi.
“Saya juga heran, sudah banyak yang kita lihat contoh tetapi perbuatan
korupsi tetap juga terjadi,” ujarnya.
Mengantisipasi hal itu katanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
sudah melakukan langkah- langkah dalam pencegahan tindak pidana korupsi,
seperti layanan perijinan, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola
pemerintahan yang baik.

Hardi Yambas dari Kadin Sulawesi Tengah menyambut baik terbentuknya
Komite Advokasi Nasional dan Daerah dalam hal pencegahan korupsi di
sektor swasta. Ia mengakui, pekerjaan- pekerjaan pengadaan barang dan
jasa di sulawesi Tengah, 85 % adalah pada sektor pemerintah sehingga
pengusaha banyak mendekati pemerintah.
Pola kerja seperti ini, dijelaskan Hardi, dapat menimbulkan perbuatan
tindak pidana korupsi. Tetapi dengan sistem pengelolaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah secara profesional, pasti bisa terwujud pelaksanaan
bisnis yang berintegrasi yang tidak ada korupsi.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Korupsi bidang Politik KPK, Guntur
Kusmeiyono menegaskan perlu penataan sistem yang baik, kemudian
tatakelola dan selanjutnya pelaksanaan tindak pidana korupsi. Ini perlu
dilaksanakan agar terhindar perbuatan korupsi pada sektor usaha.

(humas)