PALU EKSPRES, PALU– Program nikah massal secara gratis bagi keluarga tak mampu tahun ini kembali diselenggarakan. Pemkot Palu menargetkan program itu bisa diikuti 180 calon pasangan suami istri (Pasutri).
Sejauh ini, 64 pasang calon pasutri telah mendaftarkan diri. Layanan pendaftaran dibuka di seluruh kantor kelurahan se Kota Palu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman menyebutkan, 64 calon pasutri itu terdaftat masing-masing 8 pasang di Kelurahan Mamboro. 26 pasang dari Kelurahan Silae. 24 pasang dari Kelurahan Tatura Utara dan 6 pasang dari Kelurahan Kabonena.
Rencananya ke 64 calon pasutri ini akan dinikahkan secara terpisah di masing-masing kantor kelurahan. Untuk calon pasutri dari Kelurahan Mamboro dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018.
Pasutri dari Kelurahan Tatura Utara dan Kabonena dinikahkan pada tanggal 25 September 2018. Sedangkan pasutri dari Kelurahan Silae dilaksanakan tanggal 26 September 2018.
“Namun ada penyerahan buku nikah secara simbolis dari wali kota pada tanggal 27 September dalam momen Festival Pesona Palu Nomoni,”sebut Usman, di kantornya.
Setelah 64 pasang selesai dinikahkan, pihaknya kembali membuka pendaftaran untuk gelombang kedua tahun 2018. Pendaftaran juga boleh dilakukan di bagian kesra sekretariat daerah.
“Gelombang kedua ini kami harap target 180 pasang bisa terpenuhi,”ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Usman berujar pihaknya sangat teliti memverifikasi seluruh dokumen persyaratan yang diajukan calon peserta nikah massal. Utamanya hal-hal yang menyangkut dengan status perkawinan kedua belah pihak sebelum ikut program nikah massal.
Hal itu untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi masalah dikemudian hari.
“Persyaratan nikah harus diteliti dengan baik. Agar tidak terjadi kesalahan fatal buat yang nikah. Dan administratif kepada pemerintah. Kami selalu berkoordinasi kelurahan dan kecamatan atas persyaratan itu,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres).