Penertiban APK Menunggu Koordinasi KPU dan Bawaslu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menyatakan siap bersinergi dalam menegakkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019.

Salahsatu aturan yang ditetapkan  KPU Kota Palu terkait APK adalah penempatan lokasi pemasangan APK. Untuk APK jenis baliho ditempatkan disetiap kecamatan. Sedangkan APK spanduk ditempatkan dengan basis kelurahan.
KPU memfasilitasi APK peserta Pemilu dengan 8 baliho dan 16 spanduk.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Palu, Nathan Pagasongan menjelaskan, penertiban APK yang dianggap melanggar ketentuan akan dilakukan setelah pihaknya mendapat persetujuan dari KPU ataupun Bawaslu setempat.

“Kita akan tertibkan setelah berkoordinasi dengan KPU atau Bawaslu,”jelas Nathan.

Menurut dia pola penertiban demikian telah disepakti seluruh pihak terkait dalam sebuah rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu.

Demikian halnya kata Nathan terhadap APK dan bahan kampanye yang terpasang di batang pohon. Untuk menertibkan itu, pihaknya tetap menunggu rekomendasi KPU atau Bawaslu.

“Kalau misalnya ada yang kami ya temukan di pohon, tetap akan kita koordinasikan ke KPU. Kalau dianggap melanggar, ya kita tertibkan,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres).

Pos terkait