Minggu, 5 April 2026
Palu  

Terlibat Sabu, Oknum Kabid dan Kades Diamankan BNNP

PALU EKSPRES, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah merilis sejumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Sulteng, sepanjang bulan September 2018, di aula kantor BNNP Sulteng, Kamis 27 September 2018.

Dari beberapa kasus yang diungkapkan, salah satu di antaranya adalah penangkapan salah seorang oknum ASN eselon III dengan jabatan Kepala Bidang di salah satu OPD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) atas nama Sudariani Mamonto.

Tersangka ditangkap di rumah dinasnya bersama salah seorang temannya, atas nama Diah Siregar yang menurut keterangan BNN adalah penjual sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh petugas BNN Kabupaten (BNNK) Bangkep, setelah didapati informasi tentang oknum ASN yang sering melakukan pesta narkoba, pada 6 September 2018 lalu. Dari Sudariani, petugas BNNK mendapati barang bukti 3 paket narkoba, dan dari Diah Siregar disita 2 paket narkoba.

Pada kesempatan tersebut, BNNP Sulteng turut merilis penangkapan oknum Kepala Desa (Kades) Pandayora Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso, atas nama Teguh Widodo, pada 17 September 2018 lalu. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar berinisial Y, yang beralamat di Masamba Sulawesi Selatan. Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Brimob.

Selain dua kasus narkoba di atas, BNNP juga merilis kasus-kasus penyalahgunaan narkoba lainnya pada bulan September 2018 di beberapa daerah, seperti Parimo, Touna, Morowali dan Kota Palu. Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Andjar Dewanto menyebutkan, akhir-akhir ini memang menurunkan beberapa tim ke daerah-daerah, untuk bekerja sama mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Kita mendapatkan informasi lalu menyebarkan anggota, ada yang ke Poso, ada yang ke Touna, untuk melakukan pengejaran terhadap informasi atau data yang kita peroleh tersebut. Makanya dalam sebulan ini kita banyak keluar, sehingga banyak penangkapan dari daerah-daerah,” jelas Brigjen Andjar.

Di Parimo, dirilis 2 kasus yakni pada 3 September penangkapan terhadap Aswan alias Cua dan Wawan. Keduanya disebutkan sering melakukan pengedaran di Desa Siaga Kecamatan Tinombo Selatan. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 1,62 gram.

“Keduanya memesan barang dari tersangka U, DPO dari Kayumalue,” imbuh Andjar.

Kasus lainnya, adalah penangkapan Mustahir alias Tade di Desa Dolago Kecamatan Parigi Selatan, pada 4 September 2018. Dari tersangka didapati 0,5 gram sabu.

Dari Kabupaten Poso, turut dirilis penangkapan Bardin, seorang mantan anggota Polri yang dipecat karena desersi. Dari tersangka, disita barang bukti 40 bungkus paket sabu dengan berat 47 gram. Disebutkan, barang tersebut berasal dari H, yang juga mantan anggota Polri, yang lari saat akan ditangkap BNN.

Untuk pengungkapan kasus narkoba di Morowali, Andjar merilis penangkapan Wasir dan Kurniawan pada 14 September 2018. Dari keduanya disita 31 plastik klip berisi sabu seberat 31,35 gram.

“Kita target operasi setelah mendapat informasi yang bersangkutan sebagai pengedar di sana. Menurut keterangannya, barang itu didapat dari bandar C, yang saat penangkapan berhasil merlarikan diri,” ujar Andjar.

Di Touna, diamankan salah seorang tersangka atas nama Fatrina alias Ninang, yang kata Brigjen Andjar diinformasikan sering melakukan transaksi jual beli sabu. Dari tersangka diamankan 2 paket sabu dengan berat 2 gram. Dari tersangka disebutkan bahwa barang tersebut berasal dari suaminya, yang melarikan diri saat akan ditangkap.

Untuk di Kota Palu, BNNP merilis penangkapan tersangka kepemilikan ganja, Muh. Fakri alias Ari, salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palu. Tersangka ditangkap di perumahan dosen Untad, pada 14 September 2018. Darinya disita barang bukti berupa 14,07 gram ganja.

“Dia mengaku memesan ganja secara online dari Aceh, dikirim melalui jasa pengiriman barang,” jelas Andjar.

Kasus lainnya di Palu, BNN menangkap dua tersangka di sebuah rental di Palu, yakni Jusman dan Alfajri, pada 23 September 2018. Alfajri diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Bangkurung Polres Banggai Laut (Balut). dari Jusman didapati barang bukti 7,25 gram sabu, dan dari Alfajri 0,72 gram sabu.

Brigjen Andjar menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus-kasus tersebut, dengan mengejar beberapa pihak lainnya yang terlibat.

“Ada beberapa yang sudah kita tindaklanjuti, kebetulan di rumahnya masih kosong. Kita tindaklanjuti ini mengejar siapa yang bersangkutan dan kita tetapkan DPO,” tandas Andjar.

(abr/palu ekspres)