PALU EKSPRES, PARIGI- Yurdin Lamonte sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Parimo dari Partai Berkarya terkesan tidak memahami aturan. Pasalnya, yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bolano Kabupaten Parigi Moutong, usai menyatakan penguduran diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif yang ditetapkan oleh KPU Parimo pada 20 September 2018 beberapa waktu lalu.
Bambang, Kordiv Hukum Informasi dan Data Bawaslu Parimo yang ditemui Palu Ekspres diruang kerjanya, Rabu (24/10/2018) mengatakan, Yurdin Lamonte yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pileg 2019 tersebut, seharusnya tidak kembali menjabat lagi pada jabatan sebelumnya, ketika menyatakan diri mundur dari DCT.
Sebab kata dia, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa yang dianggap bersifat permanen berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018, yang juga dilampirkan dalam dokumen pendaftaran di KPU Parimo beberapa waktu lalu.
“Surat pengunduran Kades itu sifatnya permanen atau tidak bisa dicabut kembali. Jadi setelah dia mengeluarkan surat pengunduran dirinya dan dilampirkan ke berkas pendaftarannya sebagai bakal calon legislatif, saat itu juga dia tidak boleh lagi menjabat menjadi Kades,” tegasnya.
Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti persoalan tersebut. Apalagi, yang bersangkutan diketahui masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, dan diperkuat dengan masih adanya beberapa surat desa yang dibubuhi tandatangannya.
“Terkait Kades Bolano itu, kemarin kami sudah melakukan pleno atas yang bersangkutan masih menjabat setelah ditetapkan dalam DCT yang ditetapkan KPU. Dibuktikan juga ada surat yang ditandatanganinya usai penetapan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pleno pihaknya berencana segera mengundang beberapa pihak terkait, di antaranya Camat Bolano yang belakangan diketahui mengeluarkan surat yang berdasarkan pemahaman lembaga, substansinya Yurdin Lamonte tidak ditetapkan dalam DPT tanggal 20 September lalu.
“Kami akan segera menjadwalkannya, dan selain itu kami juga akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Parimo,” ujarnya.
Kemudian penanganan yang akan dilakukan oleh pihaknya kata dia, selama tujuh hari pasca pleno untuk mengumpulkan seluruh bukti-bukti, dan sisanya melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.“Sanksi yang akan dikenakan nanti akan dilihat berdasarkan hasil klarifikasi, apakah itu sanksi administrasi atau pidana,” ujarnya.
(asw/Palu ekspres)






