PALU EKSPRES, PALU -Pemkot Palu memvalidasi kembali data jumlah korban terdampak bencana yang tersebar di titik- titik pengungsian.
Wali Kota Palu Hidayat menjelaskan, sebelumnya sudah ada data yang terkumpul. Namun validasi itu untuk melengkapi kembali sejumlah keterangan terkait kriteria pengungsi.
“Memastikan berapa sebenarnya jumlah pengungsi. Karena ada kriteria yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yang diangap pengungsi adalah orang orang yang kehilangan rumah. Atau rusak berat dan tidak bisa dihuni,”jelas Hidayat, Jumat 26 Oktober
Berdasarkan kriteria itu pihaknya menerjunkan seluruh perangkat organisasi perangkat daerah (OPD) turun ke tenda pengungsian. Bekerja sama lurah dan camat. Memastikan kembali seluruh korban bisa terdata secara paripurna.
“Data terkiat nama kepala keluarga. Apa pekerjaannya. Jumlah keluarga, alamat tempat tinggal by name by adress.Kemudian data titik-titik pengungsian,”ujarnya.
Selain itu validasi data juga akan merangkum data tingkat kerusakan rumah korban bencana. Yang nantinya akan dikelompokkan dalam data rumah rusak ringan, sedang dan berat. Termasuk korban yang kehilangan rumah.
“Mudah mudahan ini bisa memvalidkan data sebelumnya,”harapnya
Dalam masa transisi darurat bencana setelah Jumat 26 Oktober 2018 tanggap darurat berakhir, pihaknya juga melakukan pendampingan satgas Kementerian PUPR dalam rangka penyiapan hunian sementara (Huntara). Pemkot kata dia dalam penyiapan Huntara hanya sebatas merekomendasikan titik-titik Huntara dalam sebuah surat keputusan.
“Pihak PUPR yang melakukan survei. Menangani dan mengatur. Kami hanya membantu,”ujarnya.
Namun dalam penyiapan Huntara, Pemkot akan memenuhi dan memastikan fasilitas penunanjangnya. Berkaiatan pemenuhan air bersih, listrik serta penunjang Huntara lainnya.
“Bersamaan itu kami juga tetap menjalankan pendistribusian bantuan logistik,”sebutnya.
Terkait dengan isu ganti rugi rumah yang mengalami kerusakan, wali kota menyebut itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Semisal di Lombok memang ada tetapi bukan ganti rugi melainkan stimulan bagi warga yang rumahnya rusak. Saat ini yang dilakukan Kementerian terkait masih sebatas penyiapan Huntara. Karena presiden memberikan waktu selama dua bulan,”jelasnya lagi.
Dia menambahkan Pemkot juga tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk relokasi pengungsi ke Hunian tetap (Huntap). Ada beberpa lokasi yang Menurutnya sudah ada beberapa lokasi yang direkomendasikan kepada Kementerian terkait sebagai lokasi Huntap.
“Pemkot tidak punya lahan. Tetapi ada yang coba direkomendasikan kepada Kementrian ATR dan PUPR ESDM dan BNPB. Kami berharap agar kementerian terkait ini bentuk tim bukan hanya penanganan Huntara tetapi rencana aksi untuk penyiapan Huntap,”harapnya lagi.
Lahan lahan yang coba direkomendasikan sebagai lokasi Huntap lanjut Hidayat adalah lahan HGB di sejumlah kelurahan.
“Ada enam pemilik HGB. Lima diantaranya dianggap selesai tahun 2019. Satu sudah berakhir 2014. Luasnya kurang lebih 400 hektar. Ini yang kami harap Kementerian terkait bisa memfasilitasi sebagi lahan Huntap,”terang Hidayat.
Dengan begitu kata Hidayat, upaya mempercepat relokasi warga dari Huntara ke Huntap nantinya lekas terealisasi. (mdi/Palu ekapres).






