Senin, 6 April 2026
Daerah  

Disdukcapil Parimo Akan Menata Kembali Proses Pengurusan KTP- El

IMG-20181030-WA0074-1

PALU EKSPRES, PARIGI- Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Lewis mengaku, akan menata kembali proses pengurusan administrasi kependudukan yang dinilai saat ini masih amburadul. Akibatnya, sejumlah warga Parimo tidak terlayani dengan baik.  Hal itu dikarenakan beberapa oknum bertindak pilih kasih kepada warga yang mengurus data tersebut. “Kemarin saya lepas pengelolaannya, kacau karena melihat siapa orangnya yang harus didahului, akhirnya ada orang yang menunggu dari pagi tapi tidak keluar-keluar sehingga terjadi ketidakadilan, makanya saya atur pengelolaannya, jangan beranggapan kalau kita pejabat dan ada orang dalam seenaknya saja melakukan pengurusan,” ungkap Lewis kepada Palu Ekspres di ruang kerjanya Selasa (30/10/2018).

Dia mengatakan, setelah adanya perekaman beberapa waktu lalu, pihaknya mengejar untuk  menerbitkan sejumlah KTP- el yang sudah direkam agar masyarakat sudah memilikinya. Selain itu, pihaknya juga dituntut harus mengejar target untuk menyelesaikan keseluruhannya, namun semua itu terang Lewis pihaknya masih banyak memiliki kekurangan sehingga, perlu adanya pengaturan dalam pengurusan dan penerbitan.

Karena kata dia, Dukcapil hanya mampu menerbitkan perharinya 200 blangko KTP elektronik, sementara permintaan untuk menerbitkan diatas kemampuan pihaknya, sehingga perlu adanya pengaturan yang dilakukan, kemudian beberapa kebijakan yang dikeluarkan bagi warga yang membutuhkan dan wajib dikeluarkan. “Contoh anak kita yang mau melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, jangan sampai mereka sudah keluar daerah masih menggunakan surat keterangan, lalu yang mendaftarkan diri sebagai CPNS kemudian korban gempa yang mengakibatkan dokumen kependudukannya hilang, ini semua yang harus kami dahulukan,” sebutnya. Lanjut dia, persoalan data kependudukan ini tidaklah mudah. Perlu ada keseriusan  masyarakat dan pemerintah desa, karena banyak ditemukan warga yang sudah merekam sejak tahun 2012 silam hingga kini KTPnya belum diterbitkan. Setelah dilakukan penelusuran dimungkinkan data tersebut anomali, pindah alamat, dan meninggal dunia.  “Sering terjadi persoalan itu adalah warga pindah dan masuk di daerah ini tanpa melaporkan kepada pemerintah setempat sehingga, dalam pengurusan ada warga yang tidak ditemukan datanya.

Kemudian untuk saat ini, telah terjadi peralihan aplikasi dari yang lama ke aplikasi baru sehingga, perlu adanya penyesuaian yang tidak memerlukan waktu lama, kemudian ada juga pergantian KTP elektronik yang wajib untuk dilakukan apabila ada permintaan atau perubahan status serta pindah alamat.(asw/Palu ekspres).