JK Pastikan Korban Bencana Gempa Palu Peroleh Dana Stimulan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Wakil Presiden Republik Indonesia M Jusuf Kalla (JK) memastikan adanya pemberian bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah bagi korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

Menurut Wapres, bantuan dana stimulan itu diberikan setelah pemerintah memverifikasi data kriteria tingkat kerusakan rumah korban. Dengan kriteria rusak berat sedang dan ringan. Untuk rumah yang dianggap rusak berat kata Wapres, akan diberi bantuan sebesar Rp50 juta. Rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

Wapres menyampaikan kepastian ini di hadapan ratusan masyarakat korban bencana yang menempati hunian sementara (Huntara) di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Minggu 11 November 2018.

Wapres berharap bantuan dana itu digunakan untuk memperbaiki rumah korban yang tak bisa ditempati. Dengan catatan kata dia, perbaikan harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Pemerintah melalui kementerian terkait, gubernur dan wali kota serta bupati saat ini terus bekerja untuk merealisasikan hal tersebut.

“Akan tetapi perbaiki sendiri, nanti pemerintah kasih bantuan,” kata Wapres, disambut tepuk tangan warga.

Wapres menyebut, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menjamin pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk sebagai tempat relokasi pengungsi nantinya dari Huntara.

“Menjamin rumah tetap ini tidak di tempat berbahaya. Yang tanahnya bisa bergerak,”sebutnya.

Diapun meminta para korban untuk kembali semangat menjalani hidup. Kembali bekerja pada pekerjaannya masing-masing.

“Jangan selalu duduk termenung memikirkan rumahnya yang hilang. Yang petani kembali bekerja di sawah. Begitupun yang lainnya,”harap Wapres.

Selain kepastian bantuan dana perbaikan rumah, Wapres juga memastikan lahan bagi Huntap. Yaitu sejumlah lahan yang dikuasai pengusaha dalam hak guna bangunan (HGB) serta hak guna usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan oleh pengusaha selama ini.

Lahan-lahan itu menurut Wapres, nantinya akan dibagikan kepada korban yang kehilangan rumah secara adil dan merata sebagai Huntap. “Siapa yang kekurangan tanah nanti dibagi dengan baik. Tanah- tanah yang dikuasai oleh beberapa pengusaha tapi tidak jalan. Ini akan dimanfaatkan. Nanti diambil dan dipakai untuk kepentingan masyarakat. Harus sama rata,”harapnya.

Pos terkait