Pemkot Turunkan Target Pajak Daerah 2019

  • Whatsapp
IMG-20181113-WA0048

PALU EKSPRES, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu untuk sementara terpaksa menurunkan target penerimaan pajak daerah tahun 2019. Ini menyusul banyaknya sarana objek pajak daerah yang  terdampak bencana.

Tahun 2019, Bapenda Palu hanya menarget pajak daerah sebesar Rp65,4miliar lebih. Sebelumnya pada tahun 2018 target pajak ditetapkan Rp115,8miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kota Palu, Farid Lembah menjelaskan, realisasi pajak daerah hingga November 2018, memang masih menyentuh 90 persen meski pada September dilanda bencana. Itu lantaran penerimaan masih terhitung sejak Januari hingga September 2018.

Akan tetapi menurutnya realisasi tahun 2018 ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan target 2019. 
“Karena situasinya berbeda setelah bencana. Kita belum tahu bagaimana kelanjutan usaha usaha yang menjadi objek pajak daerah,”jelasnya.

Dia menjelaskan penurunan target pajak dipengaruhi antara lain dari penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBPP), pajak hotel dan restoran,  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dengan rincian target. Pajak hotel yang semula tahun 2018 ditarget Rp14,9 miliar, turun menjadi Rp2,8 miliar lebih. Restoran dari  Rp17 miliar turun menjadi Rp6,8 miliar lebih. Pajak hiburan dari Rp6,7 miliar lebih turun Rp1,2 miliar lebih. Reklame dari Rp4 miliar menjadi Rp2,8 miliar lebih. Penerangan jalan umum dari Rp31 miliar jadi Rp21,7 miliar lebih. Pajak parkir dari Rp1,1 miliar lebih turun Rp795j uta. Pajak air bawah tanah dari Rp600 juta menjadi Rp420 juta.
 
Kemudian pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBPP) dari semula tahun 2018 ditarget Rp14 miliar turun menjadi Rp7 miliar tahun 2019. Dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang semula Rp14,5 miliar turun menjadi Rp8,7miliar lebih tahun 2019.

Namun untuk pajak sarang walet, targetnya ditetapkan sama dengan tahun 2018 yaitu Rp40juta. Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam jelas Farid, targetnya justru naik di tahun 2019 yaitu Rp13miliar dari sebelumnya hanya ditarget Rp12miliar pada tahun 2018.
Untuk PBB, pihaknya tidak lagi memasukkan wajib pajak yang terkena dampak likuifaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa sebagai sumber penerimaan. Karena bangunan rumahnya telah hancur dan hilang. Begitupun untuk objek pajak hotel yang mengalami rusak berat paska bencana.

Pos terkait