Ada Indikasi Jual Beli Proyek Huntara

  • Whatsapp

Karenanya ia meminta, semua pimpinan asosiasi berembuk, menyatukan persepsi agar pengusaha kecil ikut ambil bagian dalam proyek yang berlangsung di daerahnya itu.
Kepada pemerintah dalam hal ini, Gubernur Sulteng diminta dapat mengomunikasikan masalah ini ke pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian PU PERA dan Kemeneg BUMN. Ini sesuai dengan pasal 6 UU jasa konstruksi nomor 2/2017 poin A dan E. Terakhir ungkap Abu, jika keterlibatan BUMN, dianggap penting dan perlu maka, sebaiknya tetap menyertakan pengusaha lokal. Jika pengusaha lokal dilbatkan maka hasilnya hampir dipastikan akan digunakan untuk investasi kembali di sini. Daripada dikerjakan badan usaha dari luar, uangnya tidak bisa dinikmati oleh warga Palu, Sigi dan Donggala.

(kia/palu ekspres)

Pos terkait