PALU EKSPRES, PALU– Memasuki tiga bulan usai bencana di Palu, Sigi dan Donggala, onggokan bangunan sejumlah hotel rusak belum juga dirobohkan. Situasi ini memicu kekawatiran warga yang bermukim di sekitarnya.
Salahsatu yang yang dkhawatirkan warga adalah hotel The Sya Palu. Hotel berbintang ini nyaris roboh akibat gempa. Onggokan bangunan hotel berlantai enam itu kini miring. Masih berdiri namun terlihat miring. Seluruh sisi bangunan retak. Di sisi lain terlihat beton-beton berukuran kecil menggelantung hanya terkait besi.
Pantauan Palu Ekspres, Ahad 9 Desember 2018, pihak hotel baru mulai terlihat membersihkan puing, namun dilakukan secara manual. Beberapa orang tukang terlihat meruntuhkan beton – beton dari lantai paling atas. Pembongkaran dilakukan menggunakan martil. Sisa sisa beton dari ketingian kadang berjatuhan menimpa rumah warga sekitar. Persisnya rumah-rumah warga sebelah Utara.
Sekaitan pembongkaran hotel itu dan ancaman keselamatan jiwa yang dihadapi warga sekitar hotel The Sya ini ditanggapi praktisi hukum Anwar Hakim. Menurut dia, dari sisi tanggungjawab, Gubernur, Wali Kota dan Bupati wajib menjadikan hal tersebut sebagai fokus perhatian dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.
Kewajiban kepala daerah sekaitan soal itu sebut Anwar, adalah kewajiban untuk memberi rasa aman bagi warganya. Proses bongkar gedung perlu juga menjadi perhatian. Bukan hanya soal menangani pengungsi dan lain sebagainya. “Bukan hanya untuk hotel the sya. Tapi untuk seluruh sisa bangunan yang belum disentuh,”katanya.
Tanggung jawab itu diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Karenanya, dalam proses pembongkaran bangunan rusak, terlebih gedung gedung besar , pemerintah harusnya mengintervensi. Terlebih misalnya untuk Kota Palu, yang dianggap cukup cepat dalam hal penanganan tanggap darurat.
“Kondisi itu berbahaya bagi masyarakat. Memicu ketakutan. Apalagi saat ini masih sering terjadi gempa. Pemerintah wajib memberi rasa aman,” hemat Anwar.
Pembongkaran gedung rusak ini menurut dia adalah bagian dari proses pemulihan. Harusnya sudah dilakukan dalam masa transisi darurat. Sebagaimana amanat Intruksi Presiden RI tentang percepatan pemulihan. “Tanggal 25 Desember ini harusnya kita sudah on the track. Termasuk dalam hal pembersihan reruntuhan bangunan,”jelasnya.