PALU EKSPRES, PALU– Wali Kota Palu Hidayat menetapkan langkah strategis dalam upaya validasi data korban jiwa serta kerusakan rumah akibat bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu.
Langkah strategis itu berupa penerbitan pengumuman Wali Kota Palu nomor 489/2563/Humas/2018 tentang validasi data korban jiwa dan data kondisi bangunan rumah terdampak akibat bencana pada 28 September 2018.
Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan Wahyudi menjelaskan, dalam pengumuman itu, Wali Kota Palu mengimbau masyarakat segera melakukan pengecekan data di kantor kelurahan setiap hari kerja.
“Ini langkah Wali Kota untuk validasi data,”kata Yohan.
Pengumuman menurutnya dilakukan dalam rangka penetapan data korban jiwa (meninggal dunia dan hilang) dan kondisi bangunan rumah warga masyarakat (rusak berat, sedang, ringan dan hilang) akibat bencana alam, gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang terjadi pada 28 September 2018.
“Tujuannya adalah melakukan validasi data korban jiwa dan kondisi bangunan warga terdampak bencana,”jelasnya.
Berdasarkan pengecekan dan pelaporan data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah warga terdampak bencana nantinya akan ditetapkan data final yaitu pada tanggal 1 Januari 2019. “Karenanya masyarakat diimbau agar supaya melakukan pengecekan data di kantor kelurahan masing-masing setiap hari kerja,”kata Yohan.
Untuk itu warga yang belum tercatat di dalam data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah warga akibat bencana agar segera melaporkan data diri dan kondisi bangunan rumahnya di kantor kelurahan.
“Batas waktu pelaporan dan pengecekan data sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)