PALU EKSPRES, PALU – Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur terkait implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur sebelumnya dalam Perpres nomor 12 tahun 2013.
Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Serta menyatukan regulasi dari sejumlah instansi teknis terkait implementasi JKN KIS.
Kapala Cabang BPJS Cabang Palu, Hartati Rachim dalam keterangan persnya, Rabu 19 Desember 2018 menjelaskan, Pepres terbaru mengatur lebih rinci hak dan kewajiban peserta.
Misalnya pendaftaran bayi baru lahir.
Dalam Perpres ini bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
“Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Khusus bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
Sedangkan bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, akan diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Akan tetapi proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
Perpres ini juga mengatur status kepesertaan JKN-KIS kepala desa dan perangkat desa. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
Perhitungan iurannya sebut Hartati sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya. Yaitu 2persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan. Dan 3persen dibayarkan pemerintah.
Selanjutnya peserta yang ke luar negeri
Dalam Perpres dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Dengan catatan, selama masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.