Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Perpres 82 tahun 2018, Sempurnakan Implementasi JKN-KIS

IMG-20181220-WA0002

PALU EKSPRES, PALU – Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur terkait implementasi  program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur sebelumnya dalam Perpres nomor 12 tahun 2013.

Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Serta menyatukan regulasi dari sejumlah instansi teknis terkait implementasi JKN KIS.

Kapala Cabang BPJS Cabang Palu, Hartati Rachim dalam keterangan persnya, Rabu 19 Desember 2018 menjelaskan, Pepres terbaru mengatur lebih rinci hak dan kewajiban peserta.

Misalnya pendaftaran bayi baru lahir.
Dalam Perpres ini bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

“Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Khusus bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Sedangkan bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, akan  diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Akan tetapi proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

Perpres ini juga mengatur status kepesertaan JKN-KIS kepala desa dan perangkat desa. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan iurannya sebut Hartati sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya.  Yaitu 2persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan. Dan 3persen dibayarkan pemerintah.

Selanjutnya peserta yang ke luar negeri
Dalam Perpres dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.  Dengan catatan, selama  masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Namun bila peserta  kembali ke Indonesia, maka  wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Maka peserta bersangkutan  berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan.

“Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,”jelas Hartati.

Kemudian pasangan suami istri yang sama sama memiliki pekerjaan. Aturan baru ini lanjut dia mewajibkan keduanya mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja.Baik pemerintah ataupun swasta.

Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.

Perpres ini jelasnya juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta yang menunggak. Status kepesertaan seseorang dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

Apabila menunggak lebih dari 1 maka  status kepesertaan peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika telah  membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

Menurut Hartati, dalam Pepres terdahulu, tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sebagai Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)bsampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s dengan  besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Aturan inipun merinci peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang  tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.

Namun dalam hal ini, PHK yang dimaksud harus memenuhi 4 kriteria. Pertama status PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dengan putusan pengadilan.

Kedua status PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.

Serta PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dengan bukti surat dokter.

“Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI,”demikian Hartati.

(mdi/Palu Ekspres)