159 Napi di Sulteng Dapat Remisi Natal

  • Whatsapp
IMG-20181223-WA0056

PALU EKSPRES,PALU – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulawesi Tengah, memberikan remisi Natal tahun 2018 sebanyak  159 narapidana yang tersebar di Wilayah Sulteng.
 
Remisi diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM  Sulawesi Tengah, Soeprapto, mengatakan saat ini terdapat 2.122 orang Narapidana dan 810 orang Tahanan. Total keseluruhan Narapidana dan Tahanan se Sulteng sebanyak 2.932 orang.

Bacaan Lainnya

Khusus Narapidana yang berjumlah 2.122 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal sebanyak 159 orang. Terdiri dari 158 orang mendapat Remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman

Serta satu orang narapidana lainnya memperoleh remisi bebas (RK II) atau yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2018 nanti. Narapidana itu berasal dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Luwuk.

Soeprapto menyatakan dalam rilisnya yang diterima PE, bahwa satu orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 7 orang memperoleh Remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Pemberian remisi diharap dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana,”jelas Soeprapto.

Dia menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.

Remisi juga diberikan dengan memperhatikan kelakuan baik dari Narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi.

“Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana tersebut,”jelasnya.

Remisi menurut dia remisi  adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait