PALU EKSPRES, PARIGI– Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditutup pada pukul 18.00 wita, Rabu (2/1/2019).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming saat dikonfirmasi Palu Ekspres, Kamis (3/1/2019).
“Pelaporan LPSDK itu tanggal 2 Januari 2019, dan paling lambat pukul 18.00 wita,”ujarnya.
Dia menjelaskan, LPSDK tersebut dibuka setelah penutupan dan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pertanggal 23 September 2018 lalu.
“Jam 5 lewat kemarin itu ada anggota parpol yang menyerahkan LPSDKnya yaitu, Partai Golkar dan PDIP. Jadi, sebelum jam 6 mereka sudah menyerahkan dan semua parpol peserta pemilu di parimo, itu sudah menyerahkan LPSDKnya,”jelas Tanwir.
Meskipun kata dia, rekomendasi dari Bawaslu itu menentukan batas waktu penyerahanya hingga pukul 12.00 malam.
Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019.
(asw/palu ekspres).