PALU EKSPRES, PALU– Tahapan Pemilu 2019 telah sampai pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Tahapan ini berakhir Rabu 2 Januari 2019 pukul 18.00wita.
Di Kota Palu, KPU setempat memastikan seluruh Parpol telah menyerahkan LPSDK sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid, menyebut, tak ada Parpol di Kota Palu yang terlambat menyerahkan LPSDK sampai dengan pukul 18.00wita.
“Yang terakhir menyerahkan itu Partai Hanura tepat pukul 18.00wita,”terang Agus Salim, Kamis 3 Januari 2018 di kantor KPU Palu.
Seluruh kelengkapan LPSDK nantinya akan diperiksa secara teliti.Agar lampiran formulir LPSDK sesuai dengan syarat dan ketentuan. Selanjutnya akan dibuat satu berita acara untuk masing-masing Parpol.
“Kita periksa kelengkapan dan kesesuaian,”jelasnya.
Agus menjelaskan terdapat sedikitnya empat lampiran formulir LPSDK. Pertama laporan penerimaan sumbangan, kedua daftar penerimaan sumbangan, tiga keterangan pernyataan tanggung jawab pemberi sumbangan dan laporan penerimaan terhadap calon legislatif (Caleg) masing-masing Parpol.
“Calegnya harus buat laporan masing-masing. Ada atau tidak ada sumbangan yang mereka terima,”jelasnya.
Mengenai jumlah sumbangan, setiap pemberi dibatasi dengan nominal tertentu. Misalkan sumbangan yang datang dari individu hanya dibatasi sebesar Rp2,5miliar. Sumbangan per kelompok Rp25miliar dan sumbangan dari badan usaha sebesar Rp25miliar.
“Jadi nilai maksimal sumbangan ke parpol itu diakumulasi dari setiap penyumbang,”terangnya.
Kelengkapan lampiran formulir LPSDK, KPU lanjutnya akan diumumkan kepada Parpol sekaligus diteruskan kepada Bawaslu. Menurut dia kewenangan KPU dalam LPSDK hanya sebatas verifikasinya kelengkapan berkas.
“Mengenai dari mana asal sumbangan dan hal lainnya itu akan diperiksa lembaga akuntan publik,”jelasnya.
Tahapan LPSDK ini menurut Agus Salim tidak sampai menyebabkan peserta Pemilu didiskualifikasi sebagai peserta. Batas waktu penyerahan yang diterapkan hanya untuk memotivasi peserta untuk disiplin.
“Kita mengingatkan karena ini berkaitan dengan kepatuhan peserta memenuhi syarat dan ketentuan,”pungkasnya.