PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Adrudin Nur mengatakan, sejak 1 Januari 2019, 23 Kepala unit Pelaksana teknis (UPT) Pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong telah demisioner dari jabatan.
Hal itu menyusul adanya surat edaran perubahan nomenklatur yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.
“Iya, mereka tidak lagi menjabat sebagai UPT,” kata Adrudin di kantornya, Kamis (10/1/2019).
Dijelaskannya, untuk saat ini tidak ada jabatan UPT di Kecamatan. pihaknya, juga telah mengeluarkan nota dinas kepada yang bersangkutan, untuk mengisi kekosongan jabatan dengan memberikan mandat sebagai koordinator wilayah sementara.
Menurut dia, Peraturan Bupati (Perbub) telah rampung disusun dan tinggal menunggu pengesahan terkait pengisian jabatan tersebut.
“Perbub sudah ada, tinggal disahkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Disdikbud Kecamatan ini, menindaklanjuti Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014, dilanjutkan dengan PP Nomor 18 tahun 2016, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017. Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa tidak ada lagi UPT Pendidikan.
“Konsepnya sudah kami rancang dan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM),” ungkapnya.
Adrudin menambahkan, Disdikbud Parimo telah menindaklanjuti hal ini dengan dikeluarkannya peraturan Bupati terkait perubahan UPT pendidikan menjadi Koordinator wilayah di 23 Kecamatan.
Namun, pembagian tugasnya tetap sama. Hanya yang membedakan posisi jabatan yang akan ditempatkan nantinya.
“Kami berencana akan menempatkan pengawas diposisi tersebut namun harus mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada,”sebut Adrudin.
(asw/palu ekspres)