PALU EKSPRES, PALU– Korban bencana yang tergabung dalam Forum Korban Likuifaksi Kelurahan Balaroa Kota Palu menuntut pemerintah memberi ganti rugi lahan terdampak likuifaksi. Forum menilai warga masih memiliki hak keperdataan diatas lahan tersebut. Sementara pemerintah telah menetapkan lahan itu dalam zona merah rawan bencana.
Djufri salahsatu anggota forum menuturkan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi tersebut. Menurutnya tuntutan ini perlu sama-sama disuarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat. Karena kebijakan terkait hal ini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Ini perlu diperjelas karena kami masih punya hak keperdataan diatas lahan itu,”kata Djufri kepada Palu Ekspres, Senin 14 Januari 2019.
Pemerintah sejauh ini sebut Djufri baru sebatas memastikan ganti rugi dalam bentuk hunian tetap (Huntap). Namun rencana itupun menurutnya, sebagian warga Balaroa yang kehilangan rumah tidak sepenuhnya terakomodir.
Berdasarkan kesepakatan forum, Djufri mengaku jika tuntutan itu tidak bisa dipenuhi, maka warga berencana kembali menempati lahan lahan tersebut.
“Terserah kita mau mati disana. Kita akan pagari lahan itu. Dan pemerintah harus bertanggung jawab,”pungkasnya.
Tuntutan inipun disampaikan dalam unjuk rasa forum di depan Kantor Wali Kota Palu, Senin 14 Januari 2019. Selain ganti rugi lahan, forum juga menuntut percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) namun menolak jika lokasi Huntap itu di luar wilayah Kelurahan Balaroa.
Forum yang diketuai Abdurahman Kasim ini juga menolak direlokasi ke hunian sementara (Huntara). Sebaliknya mendesak agar anggaran pembangunan Huntara dikompensasikan menjadi uang tunai sebagai santunan bagi korban terdampak.
Abdurrahman dalam tuntutannya pun menuntut agar distribusi logistik sembako harus berbasis data yang valid sesuai nama dan alamat. Distribusinya pun harus dilakukan langsung pemerintah setempat. Selanjutnya menuntut pemerintah segera merealisasikan santunan duka bagi keluarga korban yang telah dijanjikan Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu yang menerima langsung perwakilan warga di ruang kerja Wali Kota Palu menjelaskan, mengenai pembangunan dan kompensasi Huntara itu sepenuhnya berada ditangan Kementerian PUPR. Namun jika ada keinginan demikian, pihaknya berjanji untuk menyampaikan ke tingkat pusat.