Pengamatan KPU, Jokowi Tidak Cerita Visi Misi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA- Dugaan pelanggaran pemilu dalam penyampaian visi misi
calon presiden petahana, Joko Widodo di lima stasiun televisi, Minggu
(13/1/2019) masih didalami Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku dirinya sudah menonton
penyampaian visi misi tersebut. Pengamatan dia, dalam acara itu Jokowi
hanya menyampaikan capaian kerja pemerintahannya di periode pertama.

Bacaan Lainnya

“Dia tidak menceritakan visi misi ke depan. Dia menceritakan sesuatu
yang sudah dilakukan,” katanya di sela-sela rapat pleno di Kantor KPU
RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Ditekankankannya apa yang disampaikan oleh Jokowi semalam lebih mirip
dengan iklan infrastruktur di bioskop yang dulu sempat dipermasalahkan.
Walau di satu sisi, Wahyu mengaku kajian KPU belum selesai.

”Kami belum selesai kajiannya. Tapi inikan mirip iklan di Bioskop,”
imbuhnya.

Apalagi, tambahnya, menurut kesepakatan dengan Bawaslu, penafsiran UU
7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa citra diri hanyalah untuk
pasangan. Bukan hanya untuk capres atau cawapres.

“Kalau bukan pasangan berarti bukan citra diri,” ujarnya.

Hal yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada pasangan nomor urut 02.
Ditekankannya, jika Prabowo hanya sendirian dalam membawakan pidatonya,
maka itu bukanlah penyampaian visi misi pasangan calon, melainkan
pidato biasa.

“Makanya kalau seandainya Pak Prabowo pidato sendiri, dia pasangan
calon bukan? Ya bukan. Kalau pasangan calon itu, ya Pak Jokowi dengan
Kiyai Ma’ruf. Pak Prabowo dengan Pak Sandi. Kalau Pak Prabowo berpidato
sendiri dia pasangan bukan? Bukan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilu,
pemaparan visi misi merupakan salah satu bagian dari kampanye.

Namun Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 menyebutkan bahwa iklan kampanye di
media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir
kampanye atau 23 Maret-13 April 2019.

(ian/rmol)

Pos terkait