Dugaan Pelanggaran Caleg PKS Provinsi Sulteng Masuk Ranah Penyidikan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Iskandar Mardani kepada media ini, Senin (21/1/2019) mengatakan, terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh oknum caleg provinsi dari partai PKS berinisial RA, saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.

“Besok sudah dilimpahkan kepada penyidikan. Jadi proses klarifikasi sekaligus penyelidikan sudah dilakukan di Bawaslu Parimo,” ujarnya,

Bacaan Lainnya

Menurut dia, materil dan formilnya telah terpenuhi. Formilnya terpenuhi dari sisi identitas pelapor, kejadiannya tidak kadaluarsa, tidak lebih dari tujuh hari kerja. Materilnya adalah bukti, keterangan saksi dan bahan kampanye dalam bentuk kartu.

“Itu dibagikan di halaman mesjid, dua lembar yang kita dapat. Dia mengaku sempat dibagi karena diminta. Tapi kita tidak fokus itu, diminta atau diberikan sama saja,” ungkapnya.

Terkait hal ini, terlapor menganggap perbuatannya tidak melakukan kampanye di rumah ibadah. Tetapi kesalahpahaman yang bersangkutan bahwa ada aktivitas di halaman mesjid, itu juga sudah termasuk dan diduga telah menggunakan fasilitas rumah ibadah.

“Yang kita selesai klarifikasi itu semua pelapor, terlapor, saksi ahli. Saksi ahli pidana dan saksi ahli dari KPU,” ungkapnya.

Laporan tersebut, kata Iskandar diterima oleh Bawaslu Parimo dari unsur Parpol. Peristiwa itu menurutnya, terjadi pada 21 Desember 2018 lalu, di salah satu masjid di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, yang diregistrasi Bawaslu pada tanggal 3 Januari 2019.

Ia menambahkan, terkait kasus tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi pasal 521 dengan ancaman dua tahun dan denda Rp24 juta tentang larangan kampanye di tempat ibadah.

(asw/palu ekspres)

 

Pos terkait