PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang perdana aduan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) , Senin 21 Januari 2019 di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam perkara ini KPU diadukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkep karena dinilai diskriminatif memperlakukan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Dalam pokok aduannya, Bawaslu menyebut KPU tidak berlaku adil pada saat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 18 Oktober 2018. Sebab KPU tidak mengundang enam Parpol untuk ikut Rakor tersebut. Sementara belum ada penetapan dari KPU RI bahwa enam Parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
Atas fakta tersebut, pengadu dalam hal ini Bawaslu Bangkep memutuskan untuk meninggalkan kegiatan Rakor yang hanya dihadiri delapan Parpol. Yakni, Golkar, Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Nasdem, Perindo, dan Berkarya.
Bawaslu mengaitkan sikap KPU sebagai bentuk pelanggaran azas keadilan serta sumpah dan janji untuk berlaku adil terhadap seluruh Parpol. Sebagaimana amanat pasal 2 Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
Majelis sidang pemeriksaan pokok aduan diketuai pimpinan DKPP RI Muhammad. Serta tim pemeriksa daerah yang terdiri dari Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Komisioner KPU Sulteng serta Perwakilan DKPP Sulteng, Aminuddin Kasim.
Muhammad dalam kesempatan itu menjelaskan, aduan tersebut telah di verifikasi untuk selanjutnya melaksanakan sidang pemeriksaan kode etik. Aduan ini merupakan aduan ketiga dari Sulteng awal tahun 2019.
“Ini sesungguhnya ‘warning’ bagi penyelenggara Pemilu di Sulteng. Apalagi pengadunya adalah Bawaslu. Ini memprihatinkan,”kata Muhammad membuka sidang.
Dia menjelaskan, apabila terbukti ada pelanggaran kode etik, maka akan ada penilaian mengenai drajad sanskinya. Mulai dari peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
“Dan ini akan menjadi dosa sosial bagi penyelenggara bersangkutan dimasa mendatang. Karena jika putusannya hingga pemberhentian tetap maka dia tidak bisa lagi jadi penyelenggara,”jelasnya.